Rabu, 05 November 2025 09:00 UTC
Suwarno pelaku pembunuhan Hj Mutmainah saat diamankan Satreskrim Polres Jombang, Rabu 5 November 2025. Foto: Taufiqur Rachman.
JATIMNET.COM, Jombang – Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap Hj Mutmainah, 74 tahun, warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Suwarno, 45 tahun, warga Dusun Glugu, Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang tega menghabisi nyawa korban dengan cara yang sadis karena dendam persoalan bisnis simpan pinjam.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyatakan bahwa selama ini pelaku yang masih keponakan korban menyimpan sakit hati. Gara-garanya, sering dimarahi korban terkait perubahan kesepakatan kerja dalam bisnis yang mereka jalankan bersama.
"Awalnya penagihan dilakukan sebulan sekali, lalu diubah menjadi seminggu sekali. Pelaku merasa kewalahan dan kerap dimarahi hingga akhirnya khilaf," ujar Ardi kepada wartawan, Rabu, 5 November 2025.
BACA: Mayat Lansia yang Ditemukan di Lamongan Dipastikan Warga Jombang
Sering kali menerima perlakuan seperti itu, membuat pelaku tak kuat menahan emosi. Hingga akhirnya, ia berkunjung ke rumah korban pada Senin malam, 3 November 2025. Lantas, nekat membekap korban dengan bantal hingga tak sadarkan diri di kamar.
"Korban kemudian diseret dari kasur ke lantai, menyebabkan benturan keras di kepala. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka benturan benda tumpul sebelum jasadnya dibakar," jelas Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku panik dan berusaha menghilangkan jejak. Ia mengambil harta benda korban, termasuk uang, perhiasan, dan mobil Toyota Innova Reborn.
Lantas, membungkus jasad dengan sprei dan membawanya ke kawasan hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
"Pelaku menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya hingga hangus. Ia sempat bolak-balik tiga kali ke lokasi sebelum membakar jasad," imbuh Margono.
BACA: Polisi Jombang Dalami Keterkaitan Kasus Pencurian dan Penemuan Mayat di Lamongan
Polisi mengamankan barang bukti dari tiga lokasi berbeda, termasuk perhiasan emas, uang tunai Rp10,7 juta, dan mobil korban.
"Berbagai barang bukti juga kami amankan, di antaranya perhiasan emas, uang tunai Rp10,7 juta, dua dompet, satu HP Vivo Y18, serta mobil Toyota Rebons," terang Margono.
Atas perbuatannya, tersangka Suwarno dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai kejahatan lain, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Tersangka diancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," pungkasnya.
