Jumat, 07 December 2018 08:35 UTC
Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Jakarta – Penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu yang dioplos dengan ikan asin digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Bersamaan, empat orang tersangka yang salah satunya sebagai pegendali ditangkap.
“Ini jaringan Medan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat 7 Desember 2018.
Menurut Krisno, pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik razia narkoba di sebuah pool bus trans Sumatera-Jawa di Jalan Pelabuhan Merak, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten, Senin 3 Desember 2018.
Dalam razia tersebut, penyidik menemukan sebuah karung goni yang berisi 20 bungkus plastik berisi kristal sabu-sabu dengan total bobot 20 kilogram. "Dilakukan pemeriksaan barang-barang bawaan dan ditemukan karung goni yang berisi 20 kilogram sabu-sabu yang ditumpuk dengan ikan asin untuk menyamarkan," katanya.
BACA JUGA: Ini Dia Enam Artis Pengendorse Kosmetik Ilegal
Penyidik akhirnya menangkap tersangka Mis (38) yang menjadi salah satu penumpang di bus tersebut. Mis berperan mengawasi pengiriman sabu-sabu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju Jakarta. "Tersangka Mis perannya sebagai pengendali," katanya.
Keesokan harinya tim penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni HGS (39) di Hotel Tresya, Tanjung Balai, Sumatera Utara. "HGS perannya mendatangkan barang dan mengirim barang ke pemesan," katanya.
Penyidik kemudian meringkus tersangka DJS (37) dan EZ (48) yang bertugas mengirimkan paket sabu-sabu dari gudang ke bus tersebut.
Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa paket sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (ant)