Jumat, 07 December 2018 13:35 UTC

Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo memberikan keterangan di Mapolda Jatim. Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya – Penyebar video dewasa mantan yang diunggah di situs dewasa statusnya bukan mahasiswa Pasca Sarjana di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Pihak Unair menyatakan, pelaku yang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, M Yusuf (23) masih calon mahasiswa baru kampus tersebut.
Selain calon mahasiswa baru Pasca Sarjana Jurusan Ilmu Hukum, pelaku yang diketahui berasal dari Gresik ini juga lulusan S1 Ilmu Hukum di Unair. "Yang bersangkutan bukan mahasiswa HI atau hubungan internasional sebagaimana awal diduga dan tersebar di berbagai media, tetapi yang bersangkutan merupakan calon mahasiswa Magister IH atau Ilmu Hukum," kata Suko Widodo dari Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Jumat 7 Desember 2018 di Mapolda Jawa Timur.
Sebelumnya Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap M Yusuf A (23) warga Gresik terkait penyebaran video maupun foto enam mantan pacarnya di situs dewasa.
Suko menjelaskan, pelaku lulus S1 Ilmu Hukum di Unair pada Maret 2018 ini. "S1 nya memang juga Fakultas Hukum Unair, dia angkatan 2014, lulus Maret 2018 yang lalu, tapi yang perlu dicatat adalah dia sekarang statusnya bukan mahasiswa tapi baru calon mahasiswa," kata Suko.
Semasa kuliahnya dulu, kata Suko, MYA juga bukan mahasiswa yang berprestasi seperti yang diberitakan sejumlah media. Tak ada yang menonjol dalam kemampuan akademisnya dan pelaku juga bukan mahasiswa penerima beasiswa. Bahkan, Suko mengungkapkan waktu lulus S1 nilai Indeks Prestasinya Kumulatif (IPK) 3,23.
Dengan kejadian ini, kata Suko, Unair tidak mungkin bisa menerima tersangka di institusinya. Lantaran secara otomatis tersangka gugur dalam proses penerimaan calon mahasiswa di Magister Ilmu Hukum Unair. "Sanksinya, dia tidak mungkin berkuliah. Gugur secara otomatis," kata Suko.
Pihak Unair menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak yang berwenang. Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah berhasil meringkus kejahatan siber ini dengan cepat.
