Kamis, 10 March 2022 03:40 UTC
omisi D DPRD Lamongan menggelar audiensi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk mengurai permasalahan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
JATIMNET.COM, Lamongan - Komisi D DPRD Lamongan menggelar audiensi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk mengurai permasalahan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Semenjak bantuan BPNT di Lamongan dicairkan dengan aturan baru yakni secara tunai, serta KPM berhak membelanjakan uangnya di semua toko, membuat gadu kabupaten Lamongan.
Penyebabnya, karena terdapat ada pengarahan bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk membelanjakan uangnya di salah satu tempat atau toko. Sedangkan, pencairan BPNT saat ini sudah tidak menggunakan agen.
"Ada persoalan yang harus kita urai, terkait pembelanjaan KPM yang sudah dikondisikan yaitu KPM harus belanja di salah satu tempat atau toko," kata ketua komisi D DPRD Lamongan Abdul Shomad, Kamis, 10 Maret 2022.
Baca Juga: Di Surabaya Diduga Ada Oknum Paksa Penerima BPNT Beli di Toko Tertentu
Shomad juga mengatakan bahwa ada beberapa informasi yang masuk kepadanya terkait adanya beberapa oknum yang telah menyiapkan barang sembako. "Ada oknum yang telah menyiapkan barang sembako secara paket meski tidak seluruhnya oknum kepala Desa atau TKSK," katanya.
Dalam penyaluran BPNT selanjutnya yakni pada bulan April mendatang, dia mengharapkan persoalan hari ini muncul besok sudah tidak ada lagi.
Terpisah Ketua koordinator TKSK kabupaten Lamongan Miftahul Hakim menambahkan, apabila terdapat ada persoalan terkait penyaluran BPNT, diharapkan ke depan nanti langsung bertanya kepada tenaga TKSK yang bertugas di wilayah kecamatan masing-masing.
Tujuannya untuk menghindari kesalah fahaman. "Banyak teman - teman bertanya, selain kepada petugas TKSK, dan karena tidak bertemu dengan kami yang langsung terjun di lapangan akhirnya jawaban yang diperoleh iya juga kurang tepat," katanya.
Baca Juga: 39 Ribu KPM di Surabaya Terima BPNT Tahap Satu dari Kemensos
Miftah juga mengatakan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan tupoksi 'tugas pokok dan fungsi' yakni sosialisasi serta edukasi.
"Yang saya edukasikan ya sesuai dengan edaran menteri yaitu tidak boleh ada potongan serupiahpun dari siapapun, kemudian bantuan BPNT ini merupakan bantuan sembako jadi diperuntukan untuk membeli sembako, dan harus sembako yang memenuhi unsur karbohidrat, protein, mineral dan vitamin," ucapnya.
Ketua koordinator TKSK Lamongan itu juga menjelaskan, untuk pelaksanaan pembelanjaan sesuai dengan edaran menteri boleh dilakukan di E-warung, di warung sembako dan di pasar tradisional.
Baca Juga: Sejahterakan Warga Surabaya, Pendamping PKH, BPNT, dan Dinsos Berkolaborasi Samakan Data
"Kalau bisa ya dibelanjakan di warung sembako tempat sekitar dengan maksud agar perekonomian sekitar juga ikut terangkat. Namun tidak boleh dipaksa harus beli ke salah satu tempat apalagi uangnya sampai di rampas, " ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga menambahkan bahwa uang yang didapat KPM dari BPNT diperbolehkan untuk dibelanjakan secara bertahap dan sisanya disimpan untuk belanja dikemudian hari.
Sedangkan terkait isu yang beredar bahwa ada pemaksaan tempat belanja, dia mengatakan semua itu harus diperjelas siapa yang melakukan. "Kalau TKSK itu TKSK wilayah kecamatan mana silahkan ditanya, dan kalau kades, kades mana, kalau perangkat ya perangkat mana itu harus jelas," tutupnya.
