Logo

Penggelapan Mobil Marak di Jember, Pelaku Tujuh Emak-emak

Reporter:,Editor:

Senin, 30 November 2020 05:40 UTC

Penggelapan Mobil Marak di Jember, Pelaku Tujuh Emak-emak

PENGGELAPAN MOBIL: Polsek Semboro saat mengembalikan 2 mobil yang menjadi barang bukti penggelapan, kepada pemiliknya. Foto: Polsek Semboro

JATIMNET.COM, Jember – Penipuan penggelapan mobil dilakukan tujuh emak-emak atau ibu rumah tangga marak di wilayah Semboro, Kabupaten Jember. Hal itu membuat resah pada rental atau persewaan di Jember. 

Kasus itu pun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah diungkap oleh anggota Polsek Semboro, jajaran Polres Jember. Dari tujuh Ibu RT tersebut, satu orang yang ditangkap yakni TDH alias Tentrem Dwi Hariyati (43) asal Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, Jember.

Ungkap kasus tersebut bermula dari laporan seorang pemilik rental mobil, yakni ibu Umul Rohmatul. Ia melaporkan bahwa mobil Ertiga miliknya, digelapkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial TDH.

“Tersangka Tentrem ini berhasil ditangkap, setelah korban mengaku menerima uang tunggakan dibayar berapa-pun asal ketemu terlebih dahulu. Dan saat di salah satu rumah makan itulah tersangka langsung ditangkap anggota tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Semboro, Iptu Fatchur Rahman, Senin 30 November 2020:

BACA JUGA: Penyanyi Regina Diperiksa Kasus Penipuan Investasi MeMiles

Dia menjelaskan, kasus penipuan penggelapan tersebut di mana tersangka Tentrem ini menyewa mobil dengan tarif Rp 300 ribu per hari. Dua bulan pertama, Tentrem masih rutin membayar uang sewa kepada pihak rental mobil.

Menginjak bulan ketiga, Tentrem yang mengaku berprofesi sebagai makelar tanah, kesulitan membayar sewa mobil. Bukannya mengembalikan mobil, Tentrem justru menyewa mobil yang lain untuk digadaikan tanpa sepengetahuan rental mobil. 

Karena kembali menunggak, Tentrem mempunyai ide dengan menyewa mobil untuk yang ketiga kalinya. Lagi-lagi, mobil sewaan ini ia gadaikan ke pihak lain. Uang hasil gadai, digunakan untuk membayar dua mobil sewaan sebelummya.

Seiringnya waktu, tersangka Tentrem ini sulit dihubungi, karena sudah jatuh tempo untuk membayar rental mobil. Umul selaku pemilik rental, melaporkan kasus ini ke Polsek Semboro pada bulan Oktober 2020.

BACA JUGA: Awas Terbius Modus Penipuan Calo

“Per harinya (dari satu mobil) bayar sewa mobil Rp 300 ribu. Dikalikan 10 hari saja, sudah 3 juta. Maka tiap bulan, dia harus bayar sewa Rp 9 juta. Saya pikir, ASN juga tidak akan mampu bayar uang sebesar itu tiap bulannya,” kata Iptu Fatchur Rahman saat dikonfirmasi Jatimnet.com pada Senin 30 November 2020.

Di pemeriksaan dan laporan kepolisian, tersangka Tentrem sudah menggelapkan 8 unit mobil dari Umul. Namun, saat menjalani pemeriksaan dan penangkapan terhadap tersangka Tentrem ini terdengar warga Semboro.

Ternyata banyak warga sekitar menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama. Sehingga warga pun mendatangi Polsek Semboro.

Saat dicek, orang yang menjadi korban yakni Siyanto, warga Semboro yang juga memiliki usaha rental mobil, ternyata pelakunya beda. “Setelah diberikan, masuk laporan polisi yang lain. Total, ada 14 mobil yang digelapkan, dari 7 pelaku yang berbeda,” ujar Fatchur.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Melalui Aplikasi

Untuk enam tersangka ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan juga pengejaran. Sebab, saat ini Polsek Semboro masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil.

Uniknya, 7 pelaku penggelapan mobil sewaan tersebut, semuanya merupakan ibu rumah tangga berusia paruh baya. Mereka berasal dari tempat yang berbeda, namun lokasi kejadiannya semua ada di Kecamatan Semboro. “Memang kita dengar ada juga dari wilayah lain, tetapi belum masuk ke kita. Arahan dari Satreskrim Polres Jember, kasus ini tetap ditangani Polsek hingga tuntas,” ujar Fatchur. 

Dari tujuh tersangka penggelapan tersebut, baru Tentrem yang berhasil ditangkap. Dalam perkembangannya, polisi kemudian mengamankan satu orang tersangka baru pada Minggu 29 November 2020. Yakni Asari, warga Kecamatan Jenggawah yang diduga sebagai penadah. “Untuk teknik penangkapan tersangka AS ini kita belum bisa sampaikan,” ucap Fatchur. 

Akibat pengungkapan tersebut, halaman Mapolsek Semboro sempat layaknya showroom mobil. “Dari 14 mobil yang disita, 2 mobil diantaranya Senin 30 November 2020 pagi kami kembalikan ke pemiliknya. Untuk sisanya nanti ada proses lebih lanjut,” papar Fatchur. 

Polisi memperkirakan, kerugian dari kasus ini mencapai total miliaran rupiah. “Ya misal 1 mobil rata-rata kisaran Rp 100 juta. Dikalikan 14 jadi Rp 1,4 Miliar. Perkiraan ya,” papar Fatchur.