Senin, 05 December 2022 10:20 UTC

Halaqah. Kegiatan Halaqah Fiqh dan Usul Fiqh Yanh Digelar di Ponpes ZAHA Genggong. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Halaqah Fiqh dan Usul Fiqh yang digelar PWNU Jawa Timur (Jatim), di GOR Damanhuri Areal Pondok Pesantren (Ponpes) Zainul Hasan Genggong, Kabupaten Probolinggo, pada Senin 5 Desember 2022.
Salah satunya, mengkaji berbagai persoalan yang biasa muncul di tengah-tengah masyarakat. Dengan harapan nantinya, PWNU bisa menentukan posisi dan sikap menyikapi masalah tersebut.
"Tentu sebelum bersikap, kami harus mempertimbangkan berbagai aspek sehingga nantinya keluar sebuah fatwa,"terang Ketua PWNU Jatim, KH. Marzuqi Mustamar.
Kiai Marzuqi mencontohkan, halaqah internasional yang dihadiri oleh representasi ulama di masing-masing negara. Di mana hasil dari forum diskusi itu, nantinya menjadi kesepakatan muslim dunia.
“Misalnya soal bagaimana nikah menggunakan ponsel, videocall atau alat komunikasi lainnya. Itu perlu disikap, agar halaqah ini bisamerespon kemajemukan dan perkembangan zaman," tutur Kiai Marzuki.
Senada disampaikan Ketua MUI Jatim, KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah. Digelarnya Halaqah tersebut, bertujuan menguatkan ketentuan-ketentuan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat Ahlussunnah Waljamaah.
Menurutnya, banyak saat ini yang mengemas fiqh tapi prosesnya tidak sesuai dengan Ahlussunah Waljamaah, terutama kelompok-kelompok wahabi salafi. Sehingga memicu problem, di tengah-tengah masyarakat.
"Tema halaqoh ini, sangat aktual. Yakni guna mempertahankan dan membumikan hukum Allah di tanah air Indonesia. Sehingga nantinya, bermanfaat pada masyarakat," ungkap Kiai Mutawakkil yang juga pengasuh Ponpes ZAHA Genggong tersebut.
Halaqah yang dihadiri sejumlah undangan dan pengurus PCNU Se-Tapal Kuda tersebut, turut diisi forum diskusi yang dihadiri langsung sebagai pembicara, KH. Afifuddin Muhajir, Dr. KH. Abd Ghofur Maimun, dan KH. Muhibbul Aman Aly.
Sebagai informasi, dalam Halaqah Fiqh dan Usul Fiqh yang digelar di Ponpes ZAHA Genggong itu, mengambil Tema "Dinamika Penetapan Hukum Islam dalam Menjawab Masa'il Furu'iyah".
