Rabu, 08 August 2018 08:16 UTC

Kapolresrabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan (depan dua dari kanan) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari GC seorang pengedar sekaligus penggguna SS, Rabu, 8 Agustus 2018.
JATIMNET.COM, Surabaya – Polsek Wonokromo Surabaya mengamankan seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berininisal GC (24 tahun). Dia ditangkap saat anggota Polsek Wonokromo melakukan giat di Stasiun Wonokromo, 4 Agustus 2018 lalu.
“Dari tangan tersangka, kami amankan 100 gram sabu-sabu,” kata Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Setiawan, saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu, 8 Agustus 2018.
Penangkapan ini berawal dari kegiatan rutin Polsek Wonokromo saat melakukan pengamanan dan antisipasi sweeping terhadap suporter sepak bola.
Gerak-gerik GC bersama rekan-rekannya memang mencurigakan. Sebab dia terlihat panik ketika berpapasan dengan anggota Polsek Wonokromo. Bahkan dia berusaha melarikan diri sebelum akhirnya diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah ponsel yang didalamnya terdapat perbincangan GC terkait transaksi jual beli sabu-sabu. Polisi langsung menggelandang tersangka ke kamar kosnya.
Dari tempat kos pelaku di Siwalankerto diamankan barang bukti lainnya. Dimulai dari sabu-sabu seberat 100 gram (1 ons), alat hisap bong, alat pengecer dan timbangan.
Pelaku mengaku barang haram itu didapatnya dari AD, seorang bandar yang tengah ditahan di Lapas Ngawi. GC mengaku mendapat perintah untuk mengambil barang yang diletakkan di Jalan Indragiri, Surabaya, untuk diantarkan ke seorang pemesan di Malang.
“Melihat bukti yang ada, dan ternyata urinnya juga positif, berarti GC selain pengedar sekaligus kurir,” paparnya. Rudi juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan, terkait jaringan dan bandar yang lebih besar.
