Selasa, 24 April 2018 12:05 UTC
Dua tersangka pengedar narkoba diduga jaringan lapas saat di Polrestabes Surabaya.
Surabaya – Sindikat peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur, dilakukan warga Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka DN (39), warga Jalan Jedong dan AR (30), tinggal di Jalan Keputran Panjunan, Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan, kedua tersangka ini merupakan target operasi (TO), baru ditangkap. Setelah polisi melakukan penyelidikan, dengan menyamar sebagai seorang pembeli.
“Kedua tersangka ini sudah menjadi TO kita. Karena disinyalir terlibat peredaran narkoba jaringan Lapas. Namun masih kita kembangan, lapas mana aja,” kata AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Selasa (24/4).
Kedua tersangka, masuk daftar TO polisi, karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Kebetulan tersangka DN yang ditangkap pertama di Jalan Kapas Krampung, lanjut Roni, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 7,10 gram dan 20 butir ekstasi.
Setelah itu, dikembangkan di tempat kos tersangka, polisi menemukan narkoba lagi. Jumlahnya 25 poket sabu seberat 112,43 gram, tiga butir pil ekstasi, 3.000 butir pil karnopen dan 3.000 butir pil dobel L.
Setelah diintrogasi, baru terungkap, tersangka DN bekerjasama dengan tersangka AR. “Dari tangan AR didapati barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi. Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.011.000 dan dua buah timbangan serta satu buah buku tabungan rekening BCA,” katanya.
