Jumat, 01 May 2020 13:10 UTC
RITEL HYPERMARKET. Salah satu ritel hypermarket di Jawa Timur yang menampung produk UMKM pada 2019 lalu sebelum pandemi Covid-19. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebut sektor ritel sangat terpukul dengan merebaknya pandemi Covid-19. Bahkan angka penurunannya mencapai 80 persen.
"Penurunan terasa terutama pada ritel yang intergrated dengan mal, rata-rata hypermarket. Tapi yang sangat terasa departemen store itu terjun bebas," ujar Staf ahli DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Abraham Ibnu, Kamis, 30 April 2020.
Situasi tersebut, kata Abraham, merata di Pulau Jawa. Tidak hanya di Jakarta, melainkan juga ke beberapa kota di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
BACA JUGA: Produk UKM Masuk ke Ritel Modern Baru 50 Persen
Tidak hanya ritel besar sekelas hypermarket atau supermarket, tetapi juga minimarket. Penetapan PSBB memaksa ada pembatasan jam buka. Tidak hanya daerah yang menerapkan PSBB, hampir di seluruh daerah menerapkan jam malam yang juga melarang usaha perdagangan ritel. Rata-rata jam malam yang diberlakukan antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Abraham memastikan belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor ritel modern di Jawa Timur. "Kalau Jakarta memang sudah ada di Ramayana," ia menegaskan.
Berbeda dengan ritel kelas hypermarket atau supermarket, daya beli di ritel kelas minimarket cenderung normal. Bahkan masyarakat lebih memilih berbelanja di minimarket dari pada pergi ke mal atau hypermarket.
BACA JUGA: Pertumbuhan Ritel Modern Melambat Dua Tahun Terakhir
"Beberapa mengalami trennya, minggu pertama meningkat. Minggu kedua dan ketiga turun. Minggu keempat naik lagi," ujarnya.
Sementara itu terkait stok, pihaknya mendapat konfirmasi persediaan aman hingga beberapa bulan ke depan. Bahkan ritel-ritel akan terus menyediakan kebutuhan pokok dengan batas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Yang jelas seluruh stok kebutuhan pangan aman, ritel diwajibkan menjual sesuai HET," ia menegaskan.