Jumat, 31 January 2025 07:00 UTC
Tersangka pencurian handphone di Driyorejo, Gresik, diamankan polisi setelah babak belur dihajar massa. Foto: Humas Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Pria berinisial CA, 25 tahun, warga Sidotopo, Semampir, Kota Surabaya, dihajar massa. Ia kedapatan mencuri handphone di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Beruntung, polisi datang mengamankan hingga maling tersebut selamat dari amukan warga yang memergoki pelaku mengambil handphone milik korban di warung sembako saat dicas.
Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengatakan pelaku mengambil handphone milik korban, CRD, 16 tahun, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
BACA: Pemuda di Gresik Curi Peralatan di Bengkel Konstruksi Senilai Rp25 Juta
Saat itu, handphone sedang dicas oleh korban di warung sembako milik saksi Sukar Jayus selaku kakek korban. Korban mengetahui handphonenya hilang usai mandi hendak ke sekolah.
Korban melihat ada laki-laki yang yang mencurigakan memegang handphone miliknya, maka korban langsung spontan berteriak maling.
Seketika dua orang pelaku yang berboncengan melarikan diri ke arah timur. Teriakan itu terdengar hingga warga sekitar yang melihat langsung melakukan pengejaran.
“Sampai akhirnya salah satu pelaku bisa diamankan oleh warga. Kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga pelaku diamankan ke Mapolsek Driyorejo,” kata Musihram, Jumat, 31 Januari 2025.
BACA: Pakai Kunci Palsu, Pria Ini Curi Motor Tetangga
Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dihajar warga yang kesal dengan perbuatannya hingga babak belur. Kemudian polisi datang dan mengamankan pelaku.
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone merek Oppo A96 milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku. Atas kejadian tersebut, ditaksir kerugian korban Rp2 juta.
"Dari pemeriksaan, CA ditetapkan tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara satu orang DPO masih dalam pengembangan," katanya.