Senin, 05 August 2024 07:00 UTC
Tersangka AP (ketiga dari kiri) saat hendak diamankan anggota Reskrim Polsek Cerme. Foto: Humas Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – AP, 49 tahun, warga Dusun/Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dibui polisi akibat mencuri motor milik tetangganya.
Sepeda motor Honda Grand L 2611 RG milik korban, Solikin, turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan korban menyadari kehilangan motornya yang tengah diparkir di rumahnya.
Kunci motor disimpan korban dan beristirahat. Keesokan harinya, korban kaget ternyata motor miliknya raib. Setelah dicari namun tak ketemu, korban akhirnya melapor ke Polsek Cerme.
BACA: Curi Motor Tetangga, Pria di Gresik Terancam Lima Tahun Penjara
"Korban menyadari menjadi korban pencurian. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cerme. Atas laporan itu kami menindaklanjutinya," kata Andik, Senin, 5 Agustus 2024.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan pulbaket di sekitar lokasi kejadian dan mengarah ke AP yang tidak lain adalah tetangga korban.
Selanjutnya, pihak yang berwajib melakukan penangkapan AP di kediamannya yang berada di Dusun Gedangkulut, Cerme. AP dijadikan terangka atas barang bukti yang didapat.
BACA: Sempat Diubah, Motor Curian di Gresik Dikenali Korban dan Pelaku Ditangkap
Korban mengalami kerugian Rp3,5 juta dan AP menjadi tersangka karena perbuatannya melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP.
"Dari hasil keterangan, AP mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban Solikin. Dilakukan AP sendirian dengan menggunakan kunci palsu," katanya.
Rencananya, motor hasil curian itu akan dijual tersangka ke orang lain. Tersangka berikut barang buktinya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
