Logo

Sempat Diubah, Motor Curian di Gresik Dikenali Korban dan Pelaku Ditangkap

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 April 2022 11:00 UTC

Sempat Diubah, Motor Curian di Gresik Dikenali Korban dan Pelaku Ditangkap

CURANMOR. Tersangka pencuri motor asal Kecamatan Gresik saat diamankan di Polsek Kebomas, Selasa, 19 April 2022. Foto: Polsek Kebomas

JATIMNET.COM, Gresik - Polsek Kebomas mengamankan Esa Wahyudianto pelaku pencurian sepeda motor setelah mendapat laporan dari korban.

Tidak sulit petugas mengamankan pelaku yang berumur 20 tahun warga Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Gresik itu. Ia diamankan di sebuah minimarket setempat.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Tiger dengan Nopol S 6548 ABE termasuk surat-surat kelengkapan kendaraan.

Pencurian bermula saat korban, Muhammad Imam Effendi, 25 tahun, warga Desa Meduri, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, pulang ke rumah kosnya di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

BACA JUGA: Buron 11 Hari, Terpidana Curanmor asal NTT Ditangkap di Surabaya

Sepeda motor korban diparkir di halaman kos dan kemudian korban istirahat tidur. Keesokan harinya, motor miliknya raib.

Korban mencari keberadaan sepeda motor warna putih miliknya dan tidak ketemu. Korban kemudian datang ke Polsek Kebomas membuat laporan kepolisian. 

Sehari kemudian, korban melihat motornya terparkir di sebuah minimarket yang tidak jauh dari lokasi hilangnya motor. Meski sudah berubah, namun korban masih mengingat ciri-ciri motornya.

"Anggota Reskrim langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku dan motor curiannya. Pelaku berbelit dan gugup saat ditanya petugas," kata Kapolsek Kebomas AKP I Made Jatinegara, Selasa, 19 April 2022.

BACA JUGA: Polisi Amankan Pemotor Berknalpot Brong Resahkan Warga

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil sepeda motor Honda Tiger nopol S 6548 ABE dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Motifnya ingin memiliki kendaraan tersebut karena ingin bergaya. Pelaku sebelumnya tidak punya kendaraan jenis itu. Korban mengalami kerugian Rp17 juta," kata Made. 

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.