Logo

Buron 11 Hari, Terpidana Curanmor asal NTT Ditangkap di Surabaya

Reporter:,Editor:

Senin, 13 December 2021 11:00 UTC

Buron 11 Hari, Terpidana Curanmor asal NTT Ditangkap di Surabaya

BURON DITANGKAP. Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah menunjukkan foto terpidana usai ditangkap Senin dini hari, 13 Desember 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Terpidana Yosep Bao Open alias Wilhelmus bin Pehang, 38 tahun, warga Desa Nita Kelopo, RT 6 RW3, Kecamatan Nita Kelopo, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, akhirnya tertangkap.

Terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu berhasil ditangkap di wilayah Jembatan Merah, Jalan Kasuari, Krembangan, Surabaya, setelah jadi buron selama 11 hari. Ia dilumpuhkan dengan dua tembakan di paha kanan dan kiri.

Kasi Intelijen yang juga Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri Gresik Deni Niswansyah membenarkan penangkapan terpidana kasus pencurian motor atas nama Yosep Bao Open.

"Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi terpidana ini ditangkap jajaran Polres Gresik saat keluar dari persembunyiannya. Karena berusaha melawan petugas, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di paha kanan dan kiri," katanya, Senin, 13 Desember 2021.

BACA JUGA: Akan Divonis Pengadilan, Terdakwa Curanmor di Gresik Masih Buron

Deni didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Firdaus menambahkan terpidana Yosep saat ini masih diproses dan kembali ditahan di Mapolres Gresik guna mempertanggungjawabkan aksinya.

Sementara itu, Kepala Kejari Gresik Heru Winoto mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi jajaran Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik yang membantu mencari dan menangkap terpidana yang kabur itu.

“Kami, atas nama Kajari Gresik mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi,” kata Deni menirukan Kajari Gresik. 

Sebagai catatan, pada Kamis, 2 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, terpidana kabur saat di Mapolsek Driyorejo usai menjalani persidangan (tuntutan) secara daring di Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik. 

BACA JUGA: Dituntut 20 Bulan Kasus Pencurian, Tahanan di Gresik Melarikan Diri

Modusnya, terdakwa pura-pura buang air besar ke toilet, kemudian keluar dengan menendang petugas Kejari Gresik hingga petugas babak belur dan terpidana Yosep pun melarikan diri.

Atas tindakan pemukulan yang dibuktikan dengan visum dan melarikan diri tersebut, terpindana Yosep dilaporkan ke Polsek Driyorejo.

“Hasil visum petugas kami menunjukkan ada luka pada wajah dan anggota tubuhnya. Laporan itu sudah ditangani Polsek Driyorejo,” kata Kasi Pidum Kejari Gresik Firdaus. 

Dalam kasus curanmor, Yosep telah divonis hakim Pengadilan Negeri Gresik selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan persidangan in absentia.