Rabu, 17 January 2024 08:00 UTC
Terdakwa Purwo yang nekat mencuri motor tetangganya kembali diborgol usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, 17 Januari 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Purwo Ari Winoto Wibowo, 30 tahun, nekat mencuri motor milik tetangganya sendiri di Dusun Krajan RT 002 RW 001 Desa/Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Ia menjadi terdakwa perkara pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Terdakwa mengakui semua perbuatannya saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Ia tak lagi bisa mengelak ketika dicerca pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dengan sengaja mencuri motor Honda GL PRO 160 nopol W-5559-WC warna hitam tahun 2005 milik Irvan Triesta Gunawan di pekarangan rumah korban.
BACA: Modal Obeng Pinjaman, Maling Motor di Gresik Diamankan Polisi
Meski motor tersebut dikembalikan ke pemiliknya setelah beberapa hari kemudian, namun terdakwa sempat membawa motor tersebut ke bengkel untuk diganti tangkinya dengan warna lain.
"Hanya pengen punya motor itu. Motor saya kembalikan setelah ibu saya menyuruhnya. Pemilik sudah memaafkan," kata terdakwa menjawab JPU Sunda Denuwari Sofa, Rabu, 17 Januari 2024.
Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Sri Hariyani menyebut meski motor telah dikembalikan dan pemilik memaafkan, namun proses hukum terus berjalan.
"Kamu mengembalikan motor setelah laporan itu telah diproses kepolisian," kata ketua majelis hakim sembari menunda sidang agenda tuntutan terdakwa pekan depan.
BACA: Satu Unit Motor di RSUD Ibnu Sina Gresik Lenyap Dicuri, Mika Parking Diduga Salah Prosedur
Sebagai catatan, pada Oktober 2023 sekitar pukul 02.45, terdakwa melihat pintu pagar rumah milik korban dalam kondisi terbuka tidak terkunci dan sepeda motor berada di dalam teras.
Setelah terdakwa memastikan situasi sekitar sepi tidak ada orang, lalu terdakwa masuk ke dalam melalui pintu pagar rumah tersebut dan mengambil motor korban.
Kemudian terdakwa mendorong motor tersebut keluar rumah dengan tangan kosong. Terdakwa menarik kabel kontak sampai putus lalu menyalakan mesin secara manual.
Terdakwa membawa pergi motor ke Mojokerto menuju bengkel di Desa Ciro Kulon, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, untuk mengubah cat dengan tujuan agar motor tidak dapat dikenali pemiliknya.