Kamis, 23 January 2025 08:20 UTC
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Ujungpangkah. Foto: Polsek Ujungpangkah
JATIMNET.COM, Gresik – Pria berinisial MA, 18 tahun, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan polisi akibat mencuri di tempat kerjanya.
Ia tepergok mencuri sejumlah peralatan kerja di workshop CV. Alfa Nafis di Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, tempat dirinya bekerja hingga merugikan korban senilai Rp25 juta.
Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito Saputro mengatakan tersangka merupakan karyawan di workshop tersebut.
BACA: PN Gresik Vonis Pencuri Spesialis Mobil Pikap 2,5 Tahun Penjara
"Setelah mendapatkan bukti yang cukup, kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Suwito, Kamis, 23 Januari 2025.
Kejadian itu bermula saat korban, Miftahul Qulub, meminta salah satu saksi, Osama, mengambil peralatan kerja untuk pengerjaan pintu harmonika di gudang bagian timur.
Namun kemudian, saksi melaporkan banyak alat-alat kerja yang hilang. Kemudian keduannya mengecek dan ternyata banyak barang yang hilang berupa trafo plasma, trafo las argon, trafo stick, bor magnet, laptop Asus warna abu-abu, genset bensin merah keluaran tahun 2021, kop kaca, dan sejumlah peralatan lainnya.
BACA: Pakai Kunci Palsu, Pria Ini Curi Motor Tetangga
"Barang-barang itu kita ambil dari tersangka, kita amankan sebagai barang bukti. Tersangka juga kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya
Tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kasus terus kami dalami, memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain," katanya.