Logo

PN Gresik Vonis Pencuri Spesialis Mobil Pikap 2,5 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Kamis, 19 September 2024 08:00 UTC

PN Gresik Vonis Pencuri Spesialis Mobil Pikap 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Joni Rofi'i saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk mendengarkan putusan, Kamis, 19 September 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Joni Rofi'i divonis pidana penjara dua tahun dan enam bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 19 September 2024. Ia terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Majelis hakim memutus terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara sesuai pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pito Riezki Dewantara yang menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun dan enam bulan. 

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Anak Agung Ayu Christin Agustin tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa menerima vonis itu, namun jaksa memilih sikap pikir-pikir.

BACA: Pakai Kunci Palsu, Pria Ini Curi Motor Tetangga

"Pikir-pikir yang mulia," kata Pito. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan pilihan apakah menerima atau banding.

Joni merupakan pencuri spesialis mobil pikap L300. Dia diringkus Satreskrim Polres Gresik saat mengisi BBM di SPBU di Kabupaten Bangkalan, Madura, Juli 2024 lalu.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, terdakwa bersama dua temannya. Satu orang temannya telah diringkus polisi di Surabaya dan satu orang lagi masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).