Logo

Pencoret Mobil Berisi Kata Cacian di Lamongan Diperiksa Polisi

Reporter:,Editor:

Kamis, 16 December 2021 16:50 UTC

Pencoret Mobil Berisi Kata Cacian di Lamongan Diperiksa Polisi

VANDALISME. Polres Lamongan merilis perkara vandalisme pencoretan mobil, Kamis, 16 Desember 2021. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Pelaku vandalisme berupa corat mencoret mobil sedan yang terparkir di pinggir Jalan Suwoko, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan beberapa waktu lalu diperiksa Satreskrim Polres Lamongan.

“Pelaku sudah ditemukan, ia berinisial MAF, seorang wiraswasta dan saat ini kami mintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat konferensi pers, Kamis, 16 Desember 2021.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencoret dengan menggunakan cat semprot berwarna hitam dan berisi kata-kata cacian.

BACA JUGA: Pelaku Vandalisme Aksi Corat-coret di Mojokerto Diamankan, Motif Tidak Dapat Bantuan Covid-19

Yoan menjelaskan mengenai motif pelaku masih dilakukan pendalaman lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, apa motif dari pelaku dan apakah ada pelaku lain yang juga terlibat dalam aksi vandalisme ini, nanti akan kita kasi informasi,” katanya.

Yoan menuturkan saat ini pelaku berstatus wajib lapor. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat cat semprot, celana warna hitam, dan pakaian yang digunakan pelaku.

BACA JUGA: Lambang Partai Dicoret, PDIP Jatim Instruksikan Langkah Hukum

“Pelaku dijerat Pasal 489 ayat 1 KUHP tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp225 ribu,” katanya.

Seperti diketahui, kejadian ini sempat viral di media sosial berupa video yang menayangkan mobil sedan berwarna putih telah dicoret-coret menggunakan cat semprot berisi kata-kata cacian.