Kamis, 03 October 2019 22:38 UTC
Kapolres Jombang, AKBP Bobby Pa'ludin Tambunan (kanan) menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi PKL Alun-Alun Jombang. Foto: Karina Nurhadini.
JATIMNET.COM, Jombang – Mayat Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-Alun Jombang, yang tewas di tepi jalan arteri Surabaya-Madiun, tepatnya di Jalan Basuki Rahmad Jombang, Rabu, 2 Oktober 2019 pagi, adalah korban pembunuhan penarik becak.
Korban bernama Achmad Dwi Andoko, warga Jalan Madura, Dusun/Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dia dibunuh Budiono (48), warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Bobby Pa'ludin Tambunan, mengungkapkan, pelaku merupakan penarik becak yang tiap hari mangkal di simpang empat RSUD Jombang. Dia diringkus Kamis, 3 Oktober 2019 pagi.
BACA JUGA: PKL Jombang Ditemukan Meninggal Posisi Bersujud, Terdapat Luka di Leher
“Pelaku ditangkap di Ploso Kabupaten Jombang,” terang Bobby Pa'ludin Tambunan. Dalam keterangannya, pelaku tengah dalam pelarian usai menghabisi korban. Sebelumnya pelaku sempat kabur ke Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Namun kemudian kembali ke Jombang wilayah Ngoro. Rute pelarian pelaku, lanjut Bobby, berakhir di wilayah Ploso dengan mengayuh becaknya, sebelum ditangkap.
“Penangkapan kami lakukan pada Kamis 3 Oktober 2019 pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka kami amankan di wilayah Ploso,” Bobby menjelaskan saat gelar press release di Mapolres Jombang.
Dalam keterangan yang disampaikan Bobby, latar belakang pembunuhan ini disebabkan cemburu. Pelaku kesal dengan korban yang sering ke rumah Puji Rahayu, yang diketahui pacar pelaku.
BACA JUGA: Istri Bunuh Suami Lantaran Takut Dicekik
“Karena korban suka main ke rumah pacar pelaku, dari situlah muncul cemburu terhadap korban,” ungkap Bobby. Selanjutnya muncul niatan dari pelaku untuk menghabisi korban.
Atas perbuatannya, Budiono terancam Pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, dengan maksimal hukuman mati.
Unit reskrim Polres Jombang juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa baju bekas darah korban, sandal yang dipakai korban, dan satu buah batu ditemukan di bawah tubuh korban.