Logo

Penanganan Kasus Narkoba Hanya Berorientasi Pidana

Reporter:,Editor:

Kamis, 25 July 2019 08:17 UTC

Penanganan Kasus Narkoba Hanya Berorientasi Pidana

NARKOBA PIDANA: Patri Handoyo menyampaikan potret penanggulanan narkoba pada acara bedah buku di Surabaya. Foto: Bayu Pratama.

JATIMNET.COM, Surabaya - Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika masih mengedepankan pemidanaan. Hal tersebut disampaikan penulis buku Menggugat Perang Terhadap Narkoba, Patri Handoyo dalam diskusi dan bedah buku Mengupas Upaya Pemerintah dalam Penanggulangan Narkoba sebagai Upaya Kampanye Support Don't Punish di Hotel 88, Kedungsari Surabaya pada Kamis, 25 Juli 2019.

Patri Handoyo menjelaskan orientasi pidana masih diberlakukan kepada pengguna narkotika, padahal yang diperlukan adalah advokasi kebijakan terkait Napza.

"Bila memang ingin memberantas, seharusnya fokus pada kartel dan sindikat kejahatan yang mengambil keuntungan ekonomi dari peredaran narkoba," ungkapnya di depan awak media.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Blitar Manfaatkan Pelajar Sebagai Kurir

Ia menambahkan seharusnya pemerintah mengendalikan narkotika dengan melakukan pengawasan medis dan lebih mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna.

"Saat ini siapa yang konsumsi akan dipenjara, dampaknya lapas penuh, misalnya kapasitas penjara 120.000 orang dipakai 200.000 orang," tambahnya.

Selain itu, ia mengungkapkan pentingnya penelitian mengenai penggunaan narkotika dan zat adiktif dalam dunia kesehatan seperti ganja

"Di Thailand, UU ganja sudah diterapkan, di Aceh ada yang dipakai berobat, dalam dunia kedokteran sudah ada Napza medis yang dimanfaatkan untuk kanker dan medis, upaya ini perlu dilakukan," ungkapnya.

BACA JUGA: Jaringan Pengedar Narkoba Diduga Dikendalikan dari Lapas Madiun Terungkap

Patri juga menambahkan, kini upaya mewujudkan masyarakat yang sadar terhadap dengan memfasilitasi proses pendidikan kritis kepada korban napza sebagai penggerak perubahan sosial di masyarakat lebih penting untuk dilakukan.

"Saat keluar dari rehabilitasi atau penjara, mereka hidup di tengah masyarakat, dan berupaya untuk melakukan perbaikan dalam kebijakan publik terkait permasalahan NAPZA," ungkap salah satu pendiri Komunitas Rumah Cemara tersebut.