Logo

Pengedar Narkoba Blitar Manfaatkan Pelajar Sebagai Kurir

Reporter:,Editor:

Rabu, 24 July 2019 12:37 UTC

Pengedar Narkoba Blitar Manfaatkan Pelajar Sebagai Kurir

PENGEDAR NARKOBA: Tiga tersangka pengedar narkoba di kalangan pelajar di Kabupaten Blitar, diamankan petugas Polres Blitar, salah satu tersangka masih pelajar tidak ikut dirilis, Rabu 24 Juli 2019. Foto: Yosibio.

JATIMNET.COM, Blitar - Jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Blitar, semakin lihai dalam beraksi mengedarkan barang haram ini. Betapa tidak, kali ini mereka memanfaatkan pelajar untuk menjadi kurir, untuk mengelabuhi petugas.

Hal ini, terbukti dari penangkapan jaringan pengedar narkoba jenis dobel L antar kota.

Empat orang pengedar diamankan, satu diantaranya RS (18) masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Blitar. Warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar ini, harus menjalani pemeriksaan dengan memakai seragam sekolah lengkap. Saat diperiksa RS mengaku mendapatkan ilmu mengedarkan pil koplo dari kakak kelasnya. Kemudian pil ini, dijual kepada teman-teman sekolahnya.

BACA JUGA: Warga Blitar Bongkar Rumah Mesum Drive Thrue Langganan Pelajar

"Ada empat tersangka yang kami amankan, satu diantaranya kami lakukan penindakan khusus dan tidak kami ekspos karena masih pelajar. Namun tetap dilakukan penindakan hukum," kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha, Rabu 24 Juli 2019.

Sementara tiga pengedar lainya yang ikut diamankan adalah Aprindra Candra Saputra (21) dan Alimunain (21). Keduanya warga satu desa dengan RS di Desa Slorok, Kecamatan Doko.

"Mereka berdua ini kakak kelas RS yang mengajarinya menggunakan dan mengedarkan pil dobel L. Serta satu pengedar lainnya, yakni Dwi Susanto (25) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum," imbuh Anissullah.

BACA JUGA: Jaringan Pengedar Narkoba Diduga Dikendalikan dari Lapas Madiun Terungkap

Dari penangkapan empat tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti puluhan butir pil dobel L, dan uang tunai senilai Rp 120 ribu. Modus operandi yang digunakan, mengedarkan barang haram itu dengan sistem ranjau, bahkan untuk pembayaran pembeli harus menggunakan sistem transfer.

"Kalau tidak dengan sistem ranjau mereka bergantian membeli obat-obatan di apotik untuk diedarkan kembali dan disalahgunakan. Saat ini kami masih mendalami apotik mana saja," terang Anissullah.

Keempat pengedar ini, akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.