Logo

Penahanan Wali Kota Pasuruan Dipindahkan ke Jatim

Reporter:

Senin, 18 February 2019 11:58 UTC

Penahanan Wali Kota Pasuruan Dipindahkan ke Jatim

Ilustrasi: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tiga terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018 ke Jawa Timur.

Tiga terdakwa tersebut terdiri atas Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH), yang mulai dipindahkan Senin 18 Februari 2019.

“SET dititipkan di Polda Jatim, sedangkan DFN dan WTH dititipkan di Rutan Kejati Jatim untuk menunggu proses persidangan yang direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menambahkan, sebelum proses kegiatan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan terhadap tiga orang tersebut telah dilakukan pada 1 Februari 2019.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Pasuruan Dan Dua Pejabatnya

“Total ada 115 saksi yang telah diperiksa untuk ketiga tersangka. Masing-masing tersangka juga telah diperiksa minimal dua sampai lima kali dalam kapasitas sebagai tersangka,” Febri Diansya melanjutkan.

Unsur saksi terdiri dari Ketua Pokja di Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan TA 2017, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Bidang Binamarga Pada Dinas PUPR Kota Pasuruan, Ketua Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia (Apaksindo), Camat Panggungrejo.

Selanjutnya, Direktur CV Sinar Perdana/Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Pasuruan, Direktur PT Mensa Binasukes dan unsur swasta lainnya.

Setiyono diduga menerima 10 persen fee dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp 2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) di Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

BACA JUGA: KPK Menahan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek SPAM

Pemberian fee dilakukan secara bertahap. Tahap awal, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi pada 24 Agustus 2018. Selanjutnya pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,21 miliar.

Muhammad Baqir selaku perwakilan CV Mahadir saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Kedua, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir melakukan setor tunai kepada Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp 115 juta pada 7 September 2018. Sisa komitmen lima persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair. (ant)