Logo

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Pasuruan Dan Dua Pejabatnya

Reporter:

Jumat, 21 December 2018 14:47 UTC

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Pasuruan Dan Dua Pejabatnya

no image available

JATIMNET.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, ada perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 3 Januari 2019 sampai 1 Februari 2019 untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Pasuruan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat 21 Desember 2018.

Tiga tersangka itu adalah Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono (SET), staf ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH).

BACA JUGA: KPK Periksa Plt Wali Kota Pasuruan

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami terkait dugaan pemberian "fee" untuk tersangka Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yakni Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo, Wahyu Ti Hardianto, dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).

Setiyono diduga menerima 10 persen "fee" dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018. (ant)