Kamis, 11 December 2025 10:14 UTC

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu saat akan diperiksa di Mapolres Gresik. Foto: Humas Polres Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik – Seorang pemuda berinisial YH (20) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Gresik setelah kedapatan menyimpan sabu di rumahnya di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom.
Dalam keterangan resmi, polisi menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan laporan polisi LP-A/141/XI/2025.
Saat menggeledah kamar pelaku, petugas menemukan delapan klip sabu berbagai ukuran yang disembunyikan rapi di bawah kasur. Temuan itu membuat petugas terkejut, mengingat jumlah total barang haram tersebut mencapai 9,116 gram, yang menguatkan dugaan bahwa YH berperan sebagai pengedar.
Selain sabu, polisi juga menyita satu pak plastik klip, timbangan elektrik, uang tunai Rp1,4 juta, sebuah iPhone 12 Pro, serta motor Honda PCX N 6159 EDC yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegalnya.
BACA: Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pria 63 Tahun di Driyorejo Terduga Edarkan Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
“Begitu kami amankan, tersangka tidak bisa mengelak. Ia mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya,” tegas AKP Ahmad Yani, Kamis 11 Desember 2025.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor bila melihat aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
