Selasa, 05 August 2025 10:00 UTC

Foto bersama antara pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah usai melakukan audiensi di kantor Sekda Provinsi Jatim, Selasa siang, 5 Agustus 2025. Foto: KPID Jawa Timur.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memperkuat penangkalan informasi bohong atau hoaks maupun disinformasi.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menyatakan bahwa langkah itu perlu dijalankan seiring semakin masifnya peredaran informasi tak terverifikasi di ruang digital.
“Kami berharap KPID bisa menjadi jembatan yang dapat mengarahkan lembaga penyiaran agar menjadi bagian dari pencegahan disinformasi publik," tegasnya dalam forum audiensi antara pemprov dan KPID Jatim di Kantor Sekretariat Provinsi Jatim, Selasa siang, 5 Agustus 2025.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyatakan bahwa di era media yang saling berintegrasi, lembaga penyiaran memikul tanggung jawab etis sebagai penyaring informasi.
BACA: Cegah dan Klarifikasi Disinformasi, Pj Wali Kota Mojokerto Luncurkan Klinik Hoaks
Menurutnya, lembaga penyiaran yang tunduk pada etika jurnalistik dan peraturan yang berlaku dapat menjadi teladan, khususnya dalam lanskap digital yang cenderung liar dan minim regulasi.
"Ketika informasi datang dari berbagai arah dan tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Maka, lembaga penyiaran harus berdiri sebagai penjernih informasi,” ujar Royin.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jatim Rosnindar Prio Eko Rahardjo menekankan bahwa konten bermasalah dari media sosial maupun lembaga penyiaran tanpa izin bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dasar pelaporannya adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Konten-konten di medsos dan lembaga penyiaran ilegal bukan merupakan produk jurnalistik sehingga penanganannya menggunakan UU ITE dan KUHP,’ ujar Rossi, sapaan akrab Rosnindar Prio Eko Rahardjo.
BACA: Gelar Seminar di Banyuwangi, KPI Ajak Generasi Muda Aktif Kritik Kualitas Sinetron
“Berbeda dengan konten atau isi siaran lembaga penyiaran yang memiliki izin, itu menjadi tanggung jawab KPID untuk melakukan pengawasan, penertiban, hingga memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran tersebut," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri sejumlah pihak terkait. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin.
Kemudian, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Jatim Putut Darmawan, Wakil Ketua KPID Jatim Khoirul Huda, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Aan Haryono.
Tidak ketinggalan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) Yunus Ali Ghafi, serta Anggota Bidang Kelembagaan Fitratus Sakinah juga hadir dalam audiensi tersebut.
