Logo

Pemprov Jatim Bagi Tujuh Rayonisasi Mudik

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 May 2021 01:00 UTC

Pemprov Jatim Bagi Tujuh Rayonisasi Mudik

LARANGAN MUDIK. Ilustrator: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya - Wagub Jatim Emil Dardak menjelaskan Pemprov Jatim bersama dengan Forkompinda Jatim sepakat untuk melakukan Rayonisasi.

“Kita melakukan rayonisasi/aglomerasi di tujuh rayon untuk melakukan koordinasi yang efektif di titik-titik penyekatan” ujar Emil tertulis, Selasa 4 Mei 2021. 

Rayonisasi ini, kata dia, telah disampaikan pada Rakor Pengendalian Transportasi Mudik 2021 yang dilaksanakan secara virtual Senin 3 Mei 2031. Turut hadir Menteri Perhubungan, Kepala BNPB, Ketua Satgas Covid RI dan Ketua DPRD Jatim.

“Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Sanksi bagi pelanggar yaitu diminta putar balik daerah asal dan operator sanksi administratif," bebernya.

Baca Juga: Pantau Mudik, 411 Personel Disiagakan di 17 Titik Penyekatan Perbatasan Kota Surabaya

Selain rayonisasi, Pemprov juga melakukan pengawasan di lingkup terkecil melalui program Kampung Tangguh dan PPKM Mikro. Sedangkan untuk penangananan kepulangan pekerja migran Indonesia Emil menjelaskan, bahwa semuanya langsung dites usap. 

“Kepulangan PMI berkaitan dengan kontrak dengan musim lebaran berikutnya, Jumlahnya 9.625 dan langkah yang dilakukan bapak Pangdam V Brawijaya langsung di Swab PCR yang diarahkan untuk pengamanan” kata Emil

Emil mengajak masyarakat untuk bisa menahan diri tidak mudik. Harapannya tahun ini juga kita masih mampu seiring dengan ikhtiar vaksinasi dan pemulihan ekonomi semoga lita dapat beraktivitas normal kembali secara bertahap,” imbuhnya. 

Berikut daftar rayonisasi aglomerasi. 

Rayon 1 meliputi Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan dan Mojokerto-Sidoarjo

Rayon 2, Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, dan Malang-Lumajang

Rayon 3, Situbondo-Banyuwangi dan Jember-Lumajang

Rayon 4, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto, Blitar-Kediri, dan Kediri-Malang

Rayon 5, Ngawi-Madiun dan Madiun-Magetan 

Rayon 6, Bojonegoro-Tuban 

dan penyekatan di daerah perbatasan di Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepu, Ngawi Mantingan-Sragen, Magetan-Karanganyar, Tol Ngawi-Solo, Pelabuhan Banyuwangi dan Pacitan-Wonogiri.