Kamis, 02 August 2018 09:02 UTC
Wakil Wali Kota Wishnu Sakti Buana menjadi pembicara di Universitas Surabaya (Ubaya) untuk membahas persoalan tanah surat ijo
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya gamang melepas hak kepemilikan 46.811 Izin Pemakaian Tanah (IPT ), atau disebut juga tanah dengan Surat Ijo, pada masyarakat meski berhasil menginventarisir keberadaannya di 31 kecamatan.
Alasan utama berlarutnya persoalan ini karena tak ada dasar hukum yang mengatur pelepasannya. Sehingga pemerintah khawatir, pelepasan akan mengundang penyidikan komisi anti-rasuah.
“Tanah Surat Ijo itu tercatat sebagai aset daerah jadi semua ada aturannya,” kata Wakil Walikota Surabaya Wishnu Sakti Buana dalam seminar ‘Surat Ijo, Problematika dan Solusi Penyelesaian’ di Universitas Surabaya (Ubaya), Kamis 2 Agustus 2018.
Ia berharap ada pertemuan lanjutan dengan menghadirkan kementerian, Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional, pengadilan, dan kepolisian. Dari pertemuan itu, ia mengatakan, bisa dirumuskan perjanjian pelepasan tanah Surat Ijo.
“Harus ada payung hukum yang diketahui semua instansi, termasuk KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Biar tidak ada masalah nanti,” ujarnya.
Menurut dia, sebenarnya pemerintah sudah bersedia melepas tanah Surat Ijo karena retribusinya hanya menyumbang Rp 51 miliar pada pendapatan daerah. Penetapan retribusi untuk tanah berstatus Surat Ijo itu telah disepakati bersama DPRD Kota Surabaya.
Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Nurcahya mengatakan ada beberapa skema pemanfaatan tanah Surat Ijo. Di antaranya sewa, tukar guling, pelepasan, atau hibah. Untuk sewa atau tukar guling harus kembali pada ketentuan pemerintah seperti peraturan daerah, termasuk membayar retribusi.
Adapun untuk skema pelepasan, pemerintah harus memiliki peraturan daerah terkait dengan pelepasan. Lalu bisa dilakukan lelang aset. Tapi, “Kalau hibah berarti harus ada surat hibah dari pemerintah dan ini tidak perlu dilakukan penilaian,” katanya.
