Jumat, 02 July 2021 13:00 UTC

VAKSINASI COVID. Vaksinasi Covid-19 di Surabaya. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya telah mengajukan vaksin kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk percepatan program vaksinasi pada anak. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan dan masyarakat umum serta vaksinasi anak usia 12-17 tahun.
Sebagai informasi, vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun di Kota Pahlawan saat ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu datangnya vaksin. Namun, apabila vaksin tersebut sudah datang, maka bisa langsung digunakan.
"Kita belum dapat, tapi kita sudah minta (mengajukan). Kalau sudah dapat ya kita langsung gunakan. Surat sudah diminta ke sana (pemerintah pusat), tapi (vaksin) belum dikirimkan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat, 2 Juli 2021.
BACA JUGA: Puan Maharani: Usia 12 Tahun Boleh Divaksin, Minta Ajak Orang Tua Vaksinasi Anak-Anaknya
Vaksin yang diajukan Pemkot Surabaya kepada Kementerian Kesehatan ini untuk sejumlah anak se-Surabaya. Jumlah tersebut berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.
"Pengajuan sejumlah anak se-Surabaya. Seperti minta vaksin sebanyak-banyaknya. Tapi tergantung juga dari sana (pemerintah pusat) turunnya berapa," ia menjelaskan.
Sementara untuk pendaftarannya akan berbeda dengan vaksinasi usia di atas usia 18 tahun. Sebab, Dispendukcapil Surabaya telah memiliki data anak usia 12-17 tahun, mulai dari nama, jumlah, hingga alamat rumah tinggalnya.
BACA JUGA: Surabaya Sediakan Link Daftar Online Vaksin Covid Warga di Atas 18 Tahun
Apabila vaksin untuk anak usia 12-17 tahun sudah datang, maka pemkot akan menyebar ke seluruh kelurahan di Surabaya. Di samping itu, kelurahan akan membuat satuan tugas menjadi vaksinator.
"Nanti disebar ke kelurahan. Kelurahan yang membentuk kayak (seperti) satgas untuk disuntik vaksin. Tapi sambil menunggu vaksin ada dulu," katanya.
