Selasa, 19 November 2019 02:09 UTC
JeNGUK PASIEN. Wali Kota Ika Puspitsari saat menjenguk peserta BPJS Kesehatan. Pemkot Mojokerto berencana mencomot pajak rokok Rp 3,3 miliar untuk menutup premi BPJS tahun depan. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota dan DPRD Mojokerto sepakat mengambil pajak rokok untuk mempertahankan peningkatan layanan kesehatan melalui BPJS tahun 2020 mendatang.
Langkah ini diambil setelah terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000, yang mulai diterapkan tahun 2020.
Peraturan Presiden tersebut membuat Pemkot Mojokerto mengalami lonjakan pembayaran hingga Rp 26.712.000.000. Sedangkan, dana yang terlanjur dianggarkan pada APBD 2020 untuk pembayaran BPJS sebesar Rp 14.026.482.100.
BACA JUGA: BPJS Direncanakan Naik, Pemkot Mojokerto Sampaikan Penolakan ke Kemenkes
“Ada kekurangan sekitar Rp 12.685.517.900. Kekurangan itu akan kami ambilkan dari pajak rokok sebesar Rp 3.301.820.195,” kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Senin 18 November 2029.
Ning Ita, sapaannya, mengaku pungutan pajak rokok itu masih belum mencukupi. Namun pihaknya tengah mencarikan solusi, apakah akan mengambil dari silpa atau memotong program kesehatan lainnya
Pemkot, lanjut Ning Ita, akan terus berupaya mencarikan formula baru mengatasi kenaikan besaran premi BPJS Kesehatan. Baik itu berkonsultasi dengan BPJS Pusat maupun Mojokerto. Sebab pemkot telah menjalankan layanan kesehatan dalam bentuk universal health coverage (UHC).
BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Respons Inisiatif Warga Normalisasi Kali Tlusur
Ning Ita tidak menampik kenaikkan ini berdampak pada program Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. “Sejak dua tahun terakhir ini kami telah menjalankan program UHC. Dari program ini sudah 96,2 persen warga mendapatkan jaminan kesehatan atau sebanyak 142 ribu orang,” Ning Ita menambahkan.
Pemkot bersedia membayar iuran BPJS Kesehatan untuk 52.264 orang agar 96,2 persen warga Kota Mojokerto terpenuhi jaminan kesehatannya,
Hanya saja, dari jumlah tersebut pemkot tidak menanggung penerima KIS dari pemerintah pusat dan peserta BPJS mandiri. Sedangkan untuk ASN, pemkot masih menanggung iuran BPJS sebesar empat persen yang dipotong dari gaji pegawai.
