Selasa, 20 August 2019 22:33 UTC
Foto: Ilustrasi dugaan korupsi/dok.
JATIMNET.COM, Malang – Malang Corruption Watch (MCW) tiga minggu lalu melayangkan surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait permintaan transparansi dokumen tender pengadaan baju dinas, namun sampai sekarang belum mendapatkan jawaban.
"Beberapa kontrak untuk pendataan langsung, kami telah melayangkan surat permintaan dokumen. Namun jawaban dari pemkot, kontrak pihak ketiga itu bukan merupakan dokumen publik," jelas Afif Muchlisin, Divisi Korupsi Politik MCW, Selasa 20 Agustus 2019.
Padahal di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, kontrak melalui pihak ketiga itu merupakan dokumen publik. Dari hal tersebut MCW meyakini bahwa adanya indikasi kuat ada permasalahan di anggaran pengadaan baju dinas Pemkot Malang.
"Dari hal tersebut, kami meyakini ada yang ditutupi. Saat ini kami proses sengketa di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim tentang dokumen yang tidak diberikan," tandasnya.
BACA JUGA: Pemerintah Belum Tanggap Terhadap Sistem Pelaporan Penegakan Hukum
Namun MCW belum berani mengambil sikap terkait polemik pengadaan baju dinas Pemkot Malang, "Kita belum berani mengatakan korupsi terkait pakaian dinas ini, karena belum menerima data dari Pemkot Malang. Tapi memang ada indikasi ke situ," tutupnya.
Menurut data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Malang, terdapat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp2.7 miliar di pengadaan baju dinas Pemkot Malang. Namun belum terlihat diperoleh dari siapa pihak ketiganya.
Afif Muchlisin, membenarkan adanya HPS menyentuh Rp2.7 miliar.
"Iya benar HPSnya menyentuh Rp2.7 miliar, kalau pengadaan barang dan jasa itu ada beberapa mekanisme tender dan tidak tender atau penunjukan langsung," jelasnya.
BACA JUGA: KPuK Malang Mendesak Sahkan RUU PKS
Ia mengaku bahwa pengadaan pakaian dinas Pemkot Malang seringkali melewati proses tidak adanya tender atau yang disebut melewati penunjukan langsung.
"Pakaian dinas itu seringkali melewati penunjukan langsung, itu semacam ruang gelap, yang susah dipantau publik, kalau tender itu langsung bisa dilihat di LPSE. Kalau penunjukan langsung tidak bisa," tukasnya.