Pemerintah Belum Tanggap Terhadap Sistem Pelaporan Penegakan Hukum

Oky Dwi Prasetyo

Selasa, 23 Juli 2019 - 16:24

pemerintah-belum-tanggap-terhadap-sistem-pelaporan-penegakan-hukum

Laporan tengah tahun MCW yang diadakan di UMM, Selasa 23 Juli 2019 . Foto: Oky.

JATIMNET.COM, Malang - Dalam gelaran Laporan Tengah Tahun MCW (Malang Corruption Watch) yang diadakan di UMM, Selasa 23 Juli 2019 pagi tadi. Pada tahun 2019 setidaknya empat kepala daerah di Jawa Timur sudah diputus bersalah PN Tipikor Surabaya.

Nanang Farid Syam selaku Penasihat Wadah Pegawai KPK membenarkan kejadian tersebut. Hal ini ditengarai oleh maraknya mekanisme yang kurang administratif di kepemerintahan.

"Inilah yang dijual konteksnya politik, kita tahu bahwa sementara untuk menjadi wali kota bayarannya dan lain-lain beserta uang operasional kurang lebih Rp 10 juta, tiga tahun kemudian udah punya Rp 60 miliar," jelasnya.

Nanang juga mengaku bahwa setidaknya penggelapan dana tersebut kebanyakan berasal dari pengadaan barang dan jasa. "Perbuatan curang diantaranya pengadaan barang dan jasa yang paling banyak," tuturnya.

BACA JUGA: Kasus Suap DPRD, Mantan Sekda Kota Malang Dituntut Tiga Tahun Penjara

Dalam laporan yang dirilis oleh MCW, setidaknya ada empat kepala daerah yang diputus bersalah. Yakni dalam rangkumannya semuanya menerima suap fee project.

Diantaranya: Bupati Tulungagung menerima suap fee project Dinas PUPR Rp 77 Milyar, Wali Kota Blitar menerima suap fee project Rp 6 Milyar, Wali Kota Pasuruan menerina suap fee project Rp 3 Milyar, Bupati Malang menerima suap Rp 5 Milyar.

Nursasi Atha selaku Wakil koordinator MCW mengaku bahwa dalam proses mengakses informasi dan penggalian data terhadap kasus-kasus penggelapan dana di kepemerintahan beberapak kali tidak berhasil.

"Permohonan informasi MCW beberapa kali tidak berhasil dengan berbagai alasan," ungkapnya.

BACA JUGA: KPuK Malang Mendesak Sahkan RUU PKS

Pihaknya menyesalkan beberapa pemerintah masih kurang melek terhadap keterbukaan informasi. "Padahal sebagai keterbukaan informasi dijamin oleh UU. No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tutur Nursasi.

Kelemahan terkait maraknya penggelapan uang di berbagai daerah ini, nanang mengatakan bahwa kurang mampunya pemerintah untuk melakukan sosialisasi atau terbukanya sistem pelaporan terhadap penegakan hukum.

"Masyarakat atau birokrasi sekarang tidak mau tahu, kalau masyarakatnya tidak boleh berani melaporkan untuk memperjuangkan penegakan hukum," tutupnya.

Baca Juga