Logo

Pemkot Imbau Penduduk Surabaya Balik Nama Kendaraan untuk Biayai Sarana Lalu Lintas

Reporter:,Editor:

Rabu, 18 September 2019 07:16 UTC

Pemkot Imbau Penduduk Surabaya Balik Nama Kendaraan untuk Biayai Sarana Lalu Lintas

Ilustrasi lalu lintas di Jalan Yos Sudarso. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau seluruh masyarakat yang berdomisili di Kota Surabaya agar mengurus balik nama kendaraan dengan pelat Kota Surabaya untuk memaksimalkan perbaikan fasilitas lalu lintas di Surabaya.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Anang Kurniawan menyampaikan, jumlah kendaraan di Surabaya terus meningkat tiap tahun. 

Hal tersebut berimplikasi pada besaran kebutuhan anggaran pembiayaan untuk fasilitas berlalu lintas.

“Seperti pembiayaan jalan dan fasilitas rambu-rambu lalu lintas. Dana tersebut didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor,” kata Anang, Rabu 18 September 2019.

BACA JUGA: Penutupan Jalan Yos Sudarso Tak Berdampak Macet

Apalagi, Surabaya menjadi Ibu Kota Provinsi Jatim, sehingga beban risiko dan biaya yang ditimbulkan dari kota-kota lain lebih tinggi. Baik kepadatan, sarana prasarana jalan, hingga kelengkapan rambu-rambu lalu lintas.

“Karena itu kami imbau agar pemilik kendaraan itu sebaiknya melakukan balik nama. Partisipasi tersebut akan memberikan kontribusi yang berarti bagi pendanaan atas terselenggaranya lalu lintas yang baik dan berjalan lancar,” kata dia.

Anang menjelaskan, sumber-sumber pendapatan itu masuk dan dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari pendapatan tersebut, sekitar 30 persen menjadi hak pemerintah atau kabupaten kota untuk penyelengaraan fasilitas-fasilitas di jalan.

Sedangkan, pemilik kendaraan di Surabaya banyak yang menggunakan pelat nomor dari luar Surabaya. 

BACA JUGA: 1,9 Juta Kendaraan Bermotor di Jatim Belum Bayar Pajak

“Akibatnya, risiko kebutuhan biaya penyelenggaraan tertib berlalu lintas di Surabaya juga meningkat,” jelasnya.

Ia menyampaikan selama melakukan kelompok diskusi terpusat (FGD) dengan seluruh kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, semua pihak berharap formula pembagian bagi hasil pajak tersebut dibalik. Sehingga kabupaten/kota menerima 70 persen, sedangkan untuk provinsi sebanyak 30 persen. 

“Itu sudah lama sejak 2017 disampaikan ke pemprov, dan sampai sekarang UU 28 2009 masih berlaku,” katanya. 

Ia menyampaikan meski sudah melakukan pembahasan sejak 2017 lalu, belum ada perkembangan yang signifikan. Sedangkan kebutuhan meningkatkan fasilitas lalu lintas dan lainnya terus berjalan dan harus terealisasikan.