Jumat, 02 November 2018 14:35 UTC
ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunggu surat edaran atas rencana pemerintah pusat yang akan menaikkan gaji pegawai 5 persen. Mereka berharap sebelum pembahasan APBD 2019 selesai, surat tersebut sudah diterima sehingga dapat segera dimasukkan.
“Belum nerima surat. Kami menunggu surat (dari pemerintah pusat, Red),” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono, Jumat 2 November 2018.
Surat edaran ini, kata Yusron, akan dijadikan petunjuk dan landasan yang dipakai Pemkot Surabaya dalam menaikkan gaji pegawai negeri. Untuk itu, Yusron berharap segera turun sebelum pembahasan APBD 2019 rampung. Dengan begitu penyesuaian anggaran dapat segera dilakukan.
“Ini masih pembahasan KUA PPAS kemarin, memang agak tertunda. Dipending minggu depan. Kalau resmi ada, artinya petunjuk dari pusat tentunya sebelum ditetapkan (APBD 2018) masih bisa disesuaikan,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Yusron, jika surat edaran tersebut turun setelah APBD 2019 digedok. Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) baru bisa dilakukan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) 2019 yakni di pertengahan tahun depan.
“Kalau belum diakomodir di APBD awal tentunya nanti diakomodir dalam perubahan (APBD). Tapi Biasanya cepat, (surat) itu bisa juga lewat internet. Pasti nanti disesuaikan langsung begitu turun petunjuk,” urainya.
Saat ini Pemkot Surabaya memilih untuk menunggu. Belum ada rencana menanyakan ke Pemerintah Keuangan, meski pembahasan APBD 2019 sudah harus digedok paling lambat akhir tahun ini.
“Masih bisa masuk sepanjang belum ditetapkan. Kalau belum dianggarkan di APBD awal nanti di anggarkan di PAK biasanya seperti itu. Memang mekanismenya penganggaran seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya TNI dan Polri naik 5 persen. Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10) siang.
Dalam rapat paripurna DPR RI, belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini. Termasuk kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN.