Kamis, 04 November 2021 15:40 UTC
DIKLAT JURNALISTIK. Tim pemateri dari IJTI menyampaikan materi video jurnalistik kepada anggota KIM Situbondo, Kamis, 4 November 2021. Foto: Hozaini
JATIMNET.COM, Situbondo – Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Situbondo memberikan pendidikan dan pelatihan jurnalistik dan konten videografi bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Pemkab ingin mengoptimalkan KIM ikut menyukseskan program vaksinasi Covid-19 karena saat ini capaian vaksin bagi warga lansia (lanjut usia) masih di bawah 50 persen.
“Selama ini KIM sudah banyak berperan memberikan sosialisasi terkait vaksin kepada masyarakat. Kita terus optimalkan perannya terutama dalam mengedukasi masyarakat terkait prokes,” kata Kepala Dinas Kominfo yang juga jubir Satgas Covid-19 Situbondo Dadang Aries Bintoro, Kamis, 4 November 2021.
BACA JUGA: Budayakan Literasi dan Bentuk Kader Penulis, PCNU Jember Gelar Pelatihan Jurnalistik
Menurut Dadang, Keberadaan KIM memiliki fungsi penyampaian informasi dua arah, yaitu informasi dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah. Melalui penyampaian informasi yang sehat kepada masyarakat diharapkan dapat membendung penyebaran hoaks di media sosial.
“Peran dan fungsi KIM sangat vital seiring cepatnya penyebaran informasi di media sosial seiring berkembangnya teknologi informasi,” ujarnya.
Dadang menambahkan pelatihan jurnalistik bagi perwakilan KIM se-Situbondo sebagai bentuk penguatan kelembagaan KIM yang sudah terbentuk di desa. Anggota KIM dilatih tenaga profesional dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tapal kuda.
BACA JUGA: Hari Santri Nasional, Jurnalis Probolinggo Gelar Diklat Jurnalistik untuk Santri
Selain dilatih cara menulis berita yang benar sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), anggota KIM juga diajari cara memproduksi video, mulai teknik pengambilan video hingga memproduksi dan distribusi kepada khalayak.
“Nah, penguatan sumberdaya ini penting dilakukan agar KIM lebih profesional. Informasi yang dibuat KIM juga tak menimbulkan masalah hukum karena melanggar UU ITE,” katanya.
