Pemkab Pamekasan Imbau Petani Tidak Tanam Tembakau di Sawah
Agar kualitas tembakau tetap terjaga dan sesuai dengan kebutuhan pabrik.

Reporter
Hari IstiawanSabtu, 15 Juni 2019 - 10:56
Editor
Hari Istiawan
TANAM TEMBAKAU. Petani tembakau saat memilih bibit sebelum ditanam. Foto: Dok/ Rochman Arief.
JATIMNET.COM, Pamekasan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur menyarankan agar petani di wilayah itu tidak menanam tembakau di lahan sawah, karena kualitasnya jelek dan tidak sesuai dengan kebutuhan pabrik.
"Ini berdasarkan hasil serap informasi yang kami lakukan dengan sejumlah pabrikan yang biasa membeli tembakau di Pamekasan setiap musim panen," kata Kepala Disperindag Pamekasan, Bambang Edy Suprapto, Sabtu 15 Juni 2019.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil serap informasi dengan pihak pabrikan, lahan yang cocok untuk tanaman tembakau ialah tahan tegal atau perbukitan.
"Aroma tembakau di lahan tegal dan perbukitan atau pegunungan itu bagus. Kalau lahan sawah aromanya kurang bagus. Dan pihak pabrikan umumnya menginginkan tembakau yang ditanam di tahan tegal dan perbukitan," ujar dia.
BACA JUGA: Pemerintahan Terpilih Didesak Lebih Kuat Kendalikan Tembakau
Karenanya, Edy meminta agar petani memperhatikan keinginan pihak pabrikan tersebut. Sebab, jika keinginan pembeli sesuai dengan yang diharapkan, ia yakin harga tembakau bisa mahal.
"Sebaliknya, jika keinginan pembeli, yakni pihak pabrikan tidak sesuai dengan tembakau yang mereka harapkan, maka ada kemungkinan harga jual tembakau Pamekasan akan murah," lanjut Bambang.
Ia menjelaskan, sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan pemkab bersama asosiasi petani tembakau Pamekasan diketahui bahwa break event poin (BEP) harga jual tembakau Madura pada musim tanam tembakau tahun ini sebesar Rp 40.297 per kilogram.
"Pada musim tanam tembakau 2018, BEP harga beli tembakau yang ditetapkan Pemkab Pamekasan sebesar Rp 39.931 per kilogram, atau naik sebesar Rp 366 per kilogram," katanya.
BACA JUGA: Agar Harga Tembakau Tak Terjun Bebas
Menurut dia, penentuan BEP agar menjadi patokan harga terendah bagi pihak pabrikan dalam membeli tembakau dari pihak petani. Kajian tentang penentuan BEP oleh pihak pabrikan ini telah dilakukan Disperindag Pemkab Pamekasan sejak tahun 2013.
Kala itu, BEP yang ditetapkan Pemkab Pamekasan sebesar Rp 26.793 per kilogram, lalu pada tahun 2014 sebesar Rp 29.396 per kilogram, dan pada tahun 2015 naik menjadi Rp 30.381 per kilogram.
Pada tahun 2016 BEP harga beli tembakau yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 32.861 per kilogram, dan pada tahun 2017 sebesar Rp 36.978 per kilogram.
Selain itu, luas areal lahan tembakau di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, pada musim tanam tahun ini diperkirakan sama dengan luas areal tembakau pada musim tanam sebelumnya.
BACA JUGA: Pabrik Rokok Serap Seluruh Produksi Tembakau Bojonegoro
Menurut dia, saat ini luas areal lahan tembakau 30.794 hektare. Empat tahun lalu, luas areal lahan tembakau di Pamekasan masih tercatat sebanyak 32.205 hektare. "Jadi tahun ini berkurang hampir 2 hektare," ujar Bambang.
Berkurangnya luas potensial lahan tembakau ini, karena beberapa hal. Selain karena banyak lahan tembakau yang ditempati rumah-rumah warga, sebagian juga telah ditanami jenis tanaman lain selain tembakau. Salah satunya tanaman tebu.
Proyeksi luas areal seluas 30.795 hektare itu tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan, yakni meliputi lahan tegal, perbukitan dan dan lahan persawahan.(ant)