Logo

Pemkab Mojokerto Tertibkan Jaringan Fiber Optik Ilegal

Abaikan Peringatan Tiga Bulan, ODP Disegel dan Kabel Diputus
Reporter:,Editor:

Kamis, 30 July 2026 11:29 UTC

Pemkab Mojokerto Tertibkan Jaringan Fiber Optik Ilegal

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Eko Sutrisno bersama Tim Gabungan Satpol PP dan Dinas PUPR menyegel kabel jaringan Wifi di wilayah Mojosari dan Ngoro, Kamis, 30 Juli 2026. Foto: Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menindak tegas penyedia layanan internet yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Mojosari dan Ngoro. Dalam penertiban yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, petugas menyegel sejumlah fasilitas jaringan milik provider ilegal dan memutus kabel fiber optik yang dipasang tanpa izin.

Operasi penertiban yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026 itu menyasar boks Optical Distribution Point (ODP) milik sejumlah penyedia layanan internet yang belum mengantongi perizinan resmi. Selain menyegel ODP, petugas juga memutus kabel fiber optik yang diketahui menumpang pada tiang milik provider yang telah memiliki izin.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno, mengatakan tindakan tersebut diambil setelah para penyedia layanan internet mengabaikan peringatan yang telah diberikan selama tiga bulan.

“Provider ini harus disegel karena peringatan yang diberikan sudah tiga bulan diabaikan,” ujarnya, Kamis, 30 Juli 2026.

BACA: Pemkot Mojokerto dan Kejari Perkuat Peran Paralegal Kelurahan, Perluas Akses Bantuan Hukum 

Eko menjelaskan, pemerintah daerah bersama DPRD sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk mengurus legalitas operasional sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para provider tersebut tidak menunjukkan itikad baik.

Karena itu, penyegelan fasilitas dan pemutusan jaringan menjadi langkah terakhir yang ditempuh sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada penyedia layanan internet lainnya.

Petugas memutus kabel fiber optik ilegal di Kabupaten Mojokerto. Foto: Wanto

“Penindakan tegas ini merupakan langkah akhir karena pemilik layanan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan. Ini menjadi shock therapy bagi provider lain agar tidak meremehkan perda,” katanya.

Selain menegakkan peraturan daerah, penertiban tersebut juga bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Mojokerto menilai sektor infrastruktur jaringan telekomunikasi masih memiliki potensi penerimaan daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

BACA: Menulis Catatan Tangan Masih Memberi Kesan Berbeda 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Sasmito, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menindaklanjuti berbagai temuan terkait jaringan fiber optik yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Kami akan terus menindaklanjuti persoalan ini sesuai regulasi yang berlaku. Di satu sisi kami menjalankan kewajiban pengawasan, di sisi lain berupaya meningkatkan PAD daerah,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan pengawasan terhadap keberadaan jaringan internet akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh penyedia layanan mematuhi ketentuan perizinan, sekaligus menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.