Logo

Pemkab Mojokerto Kucurkan BLT DBHCHT untuk 815 Warga

Reporter:,Editor:

Senin, 09 December 2024 04:00 UTC

Pemkab Mojokerto Kucurkan BLT DBHCHT untuk 815 Warga

Perwakilan penerima bantuan saat menerima secara simbolis di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin pagi, 9 Desember 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) kepada 815 penerima manfaat, Senin pagi, 9 Desember 2024.

Bantuan ini diberikan kepada PT. Indonesia Tri Sembilan, PT. Alliance One Indonesia, warga Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging, Kecamatan Mojosari, Kecamatan Dlanggu, dan Kecamatan Kutorejo.

Penyaluran BLT DBHCHT ini pun dilaksanakan di 2 (dua) titik lokasi, yaitu PT. Indonesia Tri Sembilan dan Pendopo Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Adapun besaran yang diterima penerima manfaat ini adalah Rp.300.000,00/bulan selama 3 (tiga) bulan yang diberikan sekaligus dengan total yang diterima penerima manfaat sebesar Rp. 900.000,00.

BACA: Bupati Ikfina Salurkan Bantuan DBHCHT pada 1.690 Warga Mojokerto

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Iwan Bagus Pratama didampingi Executive Manager PT. Pos Indonesia Cabang Mojokerto berkesempatan hadir dalam penyaluran BLT di PT. Indonesia Tri Sembilan dan Pendopo Kecamatan Mojosari.

Iwan menyampaikan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah bagian dari transfer Pemerintah ke Daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

"Yang mana salah satunya disalurkan kepada buruh pabrik dan masyarakat lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan daya beli buruh pabrik rokok," katanya.

BACA: Cara Pemkab Mojokerto Gempur Rokok Ilegal, Sidak hingga Sosialisasi lewat Pengajian

Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menekankan bahwa BLT ini diberikan tanpa adanya potongan. Sebagai bentuk intervensi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan BLT dan memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar BLT ini dipergunakan hal-hal yang produktif untuk meningkatkan perekonomian penerima BLT, seperti halnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

"Jika terjadi permasalahan di lapangan harap penerima manfaat dapat melaporkan ke kanal pengaduan yang disiapkan yaitu melalui layanan pengaduan SANG PATIH KESOS dengan Datang ke Kantor Dinas Sosial atau layanan WA  081211124799," katanya. (ADV/Inforial)