Logo

Pemkab Mojokerto Kombinasikan Sistem Manual dan Online untuk Tata Kelola Pemerintahan

Reporter:,Editor:

Jumat, 22 November 2019 00:07 UTC

Pemkab Mojokerto Kombinasikan Sistem Manual dan Online untuk Tata Kelola Pemerintahan

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dengan cara mengkombinasikan sistem manual dan online. “Dalam kurun tiga tahun terakhir, kami coba seimbangkan semua,” kata Wakil Bupati Pungkasiadi, Kamis 21 November 2019.

Disiplin aparatur negara, menurut dia, diawali dari tata usaha. Surat-menyurat terkoordinasikan secara baik, jam masuk pegawai terpantau. “Semuanya kami atur supaya lebih disiplin. Pemerintahan ke depan harus semakin efektif dan akuntabel,” kata lelaki yang karib disapa Abah Ipung itu.

BACA JUGA: FKUB Mojokerto Sebut Salam Lintas Agama Wujud Toleransi

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Mojokerto Djoko Widjayanto mengatakan upaya meningkatkan pelayanan publik juga bisa dilakukan dengan cara membangun kepercayaan masyarakat. Salah satunya melalui sistem aplikasi pelaporan gratifikasi secara online milik komisi antirasuah, Gol (Gratifikasi Online).

Menurut dia, aplikasi yang bisa diakses melalui Gol.kpk.go.id atau diunduh Playstore maupun Appstore itu diharapkan mampu mempermudah pelaporan gratifikasi pejabat negara. “Gol kami maksudkan sebagai salah satu jalan menuju tata laksana pemerintahan yang baik,”  kata dia.

Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelapor dapat menyampaikan gratifikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi kapan pun dan dimana pun dengan cepat dan aman. Sehingga, tak ada alasan lagi melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan perundang-undangan, yaitu maksimal 30 hari Kerja.

BACA JUGA: Telur Ayamnya Disebut Beracun, Warga Bangun Geram

Melansir dari beberapa sumber, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya.

Tercatat pada tahun 2017 kurang dari 50 laporan diterima melalui Gol. Sedangkan 2018 dari total 2.353 laporan yang diterima sekitar 21 persen, yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL. Adapun pada 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi Gol atau sekitar 72 persen.