Kamis, 27 June 2019 11:56 UTC
Bupati Gresik Sambari Halim (dua dari kiri) saat memimpin rapat percepatan program kecamatan berintegritas dan wilayah bebas korupsi, Kamis 27 Juni 2019. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Pemkab Gresik menambah tiga kecamatan yang diproyeksikan bisa menjadi kecamatan Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sekaligus Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Tiga Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Manyar, Duduksampeyan dan Driyorejo. Ketiganya menyusul Kecamatan Gresik dan Sangkapura yang lebih dulu menjadi Kecamatan ZI, WBK dan WBBM.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bertekad menjadikan 18 Kecamatan yang dimiliki menjadi wilayah ZI pada tahun 2020. Itu sebabnya orang nomor satu di pemerintahan Gresik ini mengumpulkan seluruh camat dan aparatur kecamatan guna mendukung percepatan program tersebut.
BACA JUGA: Khitanan Massal di Gresik, Peserta Dikhitan sambil Nonton Film Kartun
“Saya berharap seluruh aparatur kecamatan meningkatkan kinerja, sekaligus mempersiapkan pelaksanaan program ZI, WBK, dan WBBM,” kata Sambari di sela paparan di Ruang Rapat Dinas PUTR, Kamis 27 Juni 2019.
Selain itu, dia berharap kecamatan bisa menjadi kepanjangan tangan pemkab dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Aturan tentang kecamatan yang baru, PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan harus saudara pahami dan bisa dijadikan pedoman untuk menjalankan tugas,” sambung Sambari.
Merujuk pada aturan baru, Sambari berharap agar peran kecamatan bisa lebih efektif. Seluruh permasalahan kecamatan bisa diselesaikan di tingkat pemerintahan paling bawah.
BACA JUGA: Di Gresik, Bayar Pajak Kendaran Bisa Sekaligus Cek Kesehatan
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Nurul Puspita Wardani melalui Kabag Humas dan Protokol Sutrisno, kegiatan ini selain mempersiapkan perluasan wilayah ZI, WBK dan WBBM, juga menyosialisasikan aturan baru PP Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.
“Bedanya dengan aturan yang lama, pada aturan tersebut (baru) menjelaskan tentang kelurahan sebagai OPD yang berdiri sendiri. Nantinya kelurahan akan menjadi perangkat kecamatan, terutama dalam penganggaran,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, pada aturan baru tersebut adanya keharusan dalam penguatan fungsi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.