Selasa, 25 June 2019 05:15 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi.
JATIMNET.COM. Surabaya – Upaya nyata untuk mengurangi sampah plastik dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.
Mereka tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik saat menggelar rapat atau acara, dan mendorong penggunaan botol minuman berulang pakai. Upaya serupa juga dilakukan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, tahun lalu.
“Kami akan memulai setiap acara rapat dan pertemuan untuk tidak menyediakan air minum kemasan. Semoga langkah ini dapat menjadi satu cara mengurangi sampah plastik di Kabupaten Waykanan,” ujar Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, di Blambangan Umpu, Selasa 25 Juni 2019.
Menurutnya, dengan tidak ada lagi air minum dalam kemasan plastik, pihaknya bertekad untuk membangun kebiasaan aparaturnya agar sehari-hari menggunakan tumbler.
BACA JUGA: Pencemaran di Laut Indonesia Tak Hanya Sampah Plastik
Memang, lanjut dia, kebiasaan membawa tumbler merupakan hal sepele, namun bila diakumulasikan seluruh pegawai akan memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan.
“Volume sampah plastik kemasan air minum merupakan yang terbesar dari jenis plastik lainnya. Kami harus lakukan perubahan yang dimulai dari diri kita sendiri. Semua harus peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup,” kata Adipati
Ia menjelaskan, kampanye penggunaan tumbler juga dilakukan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) karena kegiatan ini sekaligus memasyarakatkan pengurangan penggunaan wadah berbahan plastik dan menjaga dampak negatifnya.
“Ini salah satu gerakan kampanye nasional yang perlu kita laksanakan dengan baik antara pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Lima Peti Kemas Sampah di Jatim Telah Dipulangkan
Adipati mengatakan, selain di masing-masing SKPD, gerakan menggunakan tumbler ini juga akan dilakukan di masyarakat. Karena perannya sangat penting bagi kehidupan dan kelangsungan masyarakat banyak.
Di tingkat nasional, keterlibatan secara nyata itu telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tahun lalu, Kemendagri telah mengeluarkan imbauan berupa larangan menggunakan minuman gelas kemasan plastik. Meksipun tidak menetapkan sanksi jika dilarang, namun imbauan itu disebutkan akan dilanjutkan ke tingkat daerah.
"Kepada semua jajaran lingkup Kemendagri dan BNPP, mulai hari ini stop minum dengan menunggunakan bahan kemasan plastik sekali pakai dan sedotan plastik dalam setiap acara makan dan minum sehari-hari di lingkungan kantor Kemendagri dan BNPP dan di acara apapun, karena masalah sampah plastik sudah pada tahap yang mengkhawatirkan bagi lingkungan," kata Tjahyo Kumolo dikutip dari Okezone.com, 4 Desember 2019.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga tahun 2017 saja, terdapat sekitar 12,7 juta ton sampah plastik di laut.
BACA JUGA: Bus Suroboyo Hasilkan APBD Melalui Botol Plastik
Mongabay.co.id menyebut lautan Indonesia menduduki peringkat dua, yang paling tercemar sampah plastik, di bawah lautan Cina, dengan volume sampah plastik yang masuk per tahunnya sebanyak 1,29 juta metrik ton.
Besarnya sampah plastik yang ada di Indonesia juga berasal dari kegiatan impor plastik.
Pada 2018, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor sampah plastik Indonesia naik sebesar 141 persen (283.152 ton). Angka ini merupakan puncak tertinggi impor sampah plastik selama 10 tahun terakhir, di mana pada 2013 impor sampah plastik Indonesia sekitar 124.433 ton. Namun peningkatan impor sampah plastik tidak dibarengi dengan angka ekspor, malah pada 2018 angka ekspor menurun 48 persen (98.450 ton), dikutip dari Suara.com. (ant)