Logo

Pemerintah Perketat Pengawasan Distribusi Solar

Reporter:

Senin, 25 March 2019 04:31 UTC

Pemerintah Perketat Pengawasan Distribusi Solar

PENGETATATN. Pemerintah telah menyelematkan uang negara sebesar Rp 72,6 miliar dari pengetatan pengawasan distribusi solar di sejumlah titik di dalam negeri. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang banyak dikonsumsi.

“Ini adalah pengawasan mengenai solar. Karena industri juga menggunakan solar yang sama dengan kendaraan bermotor,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan resmi, Senin 25 Maret 2019.

Jonan memerintahkan kepada Kepala Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memanfaatkan perjanjian kerja sama dengan Polri.

Tujuannya agar bisa diimplementasikan penertiban penggunaan solar, baik dari sisi pihak penyalur dan pengguna sesuai dengan peraturan perundangan. “Saya minta (BPH Migas) ini supaya dijalankan," ujarnya.

BACA JUGA: Rupiah Menguat, Harga BBM Turun

Hasilnya pengawasan yang dilakukan BPH Migas sejak 2016 hingga awal Maret 2019, Pemerintah telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 72,6 miliar dari penemuan penyelewengan penggunaan BBM sebesar 6,4 juta liter.

“Rata-rata BBM yang disalahgunakan ini berasal dari BBM subsidi, kemudian dijual di atas harga subsidi," jelas mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu.

Pemerintah juga memiliki berbagai upaya untuk terus memperketat pencegahan penyelewengan penggunaan BBM. Pertama, digitalisasi Nozzle Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.

“Digitalisasi ini penting supaya dicatat real time dan diverifikasi dengan mudah setiap pembelian mulai dari plat nomor kendaraan, volume, dan tempat pembelian," ungkap Jonan.

BACA JUGA: Pertamina Realisasikan 58 Titik BBM Satu Harga

Kedua, badan usaha wajib melaporkan volume penjualan termasuk data stok, losses, dan penggunaan sendiri (own use). "Langkah ini terkait dengan digitalisasi. Kalau digitalisasi tidak bisa, saya kira laporan penjualan ini akurasinya tidak bisa pas 100 persen," Jonan menambahkan.

Ketiga, menyiapkan SOP untuk melakukan verifikasi pengecekan sampai ke konsumen akhir. Selanjutnya adanya sosialisasi yang dilakukan secara masif bersama Komisi VII DPR RI dan Polri.

Langkah terakhir adalah pengawasan akan dilakukan secara rutin dan insendentil terhadap penyaluran dan pendistribusian BBM dengan melibatkan penegak hukum.

Adapun kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) tahun 2019 adalah solar sebanyak 14,5 juta kilo liter (kl) dan 610 ribu kl untuk kerosene (minyak tanah). Apabila tidak dilakukan pengawasan pendistribusian BBM yang baik, maka pada akhir 2019 diperkirakan akan terjadi potensi kelebihan kuota solar. (ant)