Kamis, 30 June 2022 23:00 UTC
RAKOR. Rakor Tiga Komponen Pembina Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, Kamis, 30 Juni 2022. Foto: DPRD Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah dinilai masih belum serius menata Taman Kanak-kanak (TK). Bahkan, terkesan lebih banyak ke Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dukungan fasilitas pendidikan dianggap belum maksimal pada TK. Keberadaan TK juga masih banyak permasalahan, mulai dari izin yang rumit hingga harus membiayai operasional sendiri.
Kebanyakan orang tua lebih banyak memasukkan anaknya dari PAUD langsung ke SD. Mereka lebih memilih PAUD karena lebih murah dengan dukungan pemerintah daerah.
Semua keluhan tersebut disampaikan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) dalam Rakor 3 Komponen Pembina Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, Kamis, 30 Juni 2022.
BACA JUGA: Kelas Inspirasi Pacu Kembali Semangat Belajar Peserta Didik Jenjang PAUD dan TK
Keluhan yang sama juga disampaikan guru-guru Kelompok Bermain (KB). KB ini dimasukkan ke dalam klasifikasi PAUD nonformal.
"Kami akhirnya tidak bisa ikut serta dalam program sertifikasi guru. Akibatnya, para pendidik Kelompok Bermain tidak bisa mendapat penghasilan yang mencukupi, dengan tanggung jawab pekerjaan yang memerlukan dukungan kesejahteraan seperti pendidik lainnya," ujar salah seorang guru TK dan taman bermain yang ikut hadir.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari mengatakan perlu ada pertemuan pengelola TK dan kelompok bermain dengan Gubernur.
Dia berharap status penyelenggaraan pendidikan Taman Kanak-kanak dan taman bermain lebih diperhatikan. Setidaknya sama memiliki status seperti PAUD yang dikelola pemerintah daerah.
BACA JUGA: Dispendik Surabaya Akan Ubah Skema Jaspel Tenaga Pendidikan PAUD
"Ini penting, mengingat untuk meningkatkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Jawa Timur juga harus memperhatikan seluruh Satuan Pendidikan sejak dari Pendidikan Dasar di antaranya Taman Kanak-kanak, Taman Bermain dan PAUD, dan Sekolah Dasar, sesuai amanat Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017," katanya.
Pihaknya juga mendorong gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melakukan komunikasi yang intens dengan kepala daerah atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten se-Jawa Timur untuk memberikan perhatian lebih pada pendidikan usia dini.
"Untuk memperoleh mutu pendidikan Jatim Cerdas, bukan hanya sejak pendidikan SMA dan yang setingkat, tapi dimulai sejak pendidikan usia dini," kata legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jember dan Lumajang tersebut.
