Selasa, 14 January 2020 15:30 UTC
TENAGA KERJA. Pelatihan kerja menjahit yang digelar Pemkab Madiun, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprindo) Jawa Timur, Badan Pengembangan SDM Industri, dan PT Global Way di aula Disnaker Kab. Madiun, 15 Oktober 2019. Foto: ND Nugroho
JATIMNET.COM, Surabaya – Menyikapi penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diajukan 113 perusahaan di Jawa Timur, Kepala Bidang Perburuhan dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum (LBH Surabaya) Habibus Shalihin mengatakan acuan penangguhan upah telah tertuang melalui mekanisme penangguhan upah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum bagi Perusahaan.
Mengenai tata cara tersebut, penangguhan upah dapat diberikan dengan tiga cara antara lain perusahaan wajib membayar upah minimum sesuai dengan upah minimum yang lama, atau membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah dari upah minimum baru, atau, menaikkan upah minimum secara bertahap.
BACA JUGA: 113 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK
“Tidak boleh upah dibawah UMK tahun 2019. Persetujuan penangguhan berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 bulan,” ujar Habibus, Selasa, 14 Januari 2020.
Sementara itu, menurutnya, bagi perusahaan yang jelas-jelas tidak membayar upah sesuai dengan UMK dan tidak mengajukan penangguhan, perusahaan tersebut dapat dikenakan pidana ketenagakerjaan sesuai ketentuan pasal 90 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Apindo Jatim Akui Prediksi UMK Ring Satu Naik Rp 4,2 Juta Cukup Tinggi
“Bagi yang membayar dibawah UMK, dapat terkena pidana,” ujar Habibus dihubungi Jatimnet.com.
Ia juga mengkritik bahwa kenaikan UMK yang seringkali dikaitkan dengan beban pengeluaran pengusaha itu tidak berdasarkan realita yang sebenarnya.
“Kami tidak anti pengajuan penangguhan, namun berhati-hati. Misalnya, melalui Disnaker bersama unsur lainnya seperti Dewan Pengupahan (perlu) melakukan audit keuangan bersama akuntan independen terhadap perusahaan tersebut,” katanya.