Rabu, 25 October 2023 12:52 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Gresik - Muhammad Qodad Affalul Kirom, 29 tahun, pembunuh anak kandung di Desa Putat Lor RT 17 RW 3 Kecamatan Menganti, Gresik, kini menjalani persidangan.
Pria asal Manukan Kulon 1 No.10 RT 06 RW 10 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya ini, membunuh putri kandungnya (AKN) yang masih berusia sembilan tahun.
Pada surat dakwaan dengan nomer perkara PDM-152/GRS/08/2023 disebutkan, terdakwa dijerat pasal berlapis dan terancam dipenjara selama 15 tahun.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
"Benar sudah disidangkan, dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Agenda pemeriksaan terdakwa minggu depan," terang juru bicara Pengadilan Negeri Gresik, Moch. Fatkur Rochman, Rabu (25/10/2023).
Amar dakwaan menyebut, terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu guna melancarkan aksinya, bermula melakukan pencarian di link google lewat android.
Anak korban yang pada saat itu masih tidur dengan posisi tengkurap, kemudian dengan posisi jongkok terdakwa menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur.
Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan rumah, dan terdakwa datang ke Polsek Tandes Surabaya dengan maksud dan tujuan untuk menyerahkan diri.
Terdakwa melaporkan sehubungan telah membunuh anak korban (AKN) yang merupakan anak kandungnya sendiri, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut.