Logo

Pemberlakuan Ganjil-Genap Masih Sebatas Wacana

Reporter:,Editor:

Senin, 03 December 2018 13:10 UTC

Pemberlakuan Ganjil-Genap Masih Sebatas Wacana

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Rencana pemberlakuan sistem ganjil-genap di beberapa daerah Jawa Timur ternyata masih sebatas wacana. Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Surabaya, Senin 3 Desember 2018.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam forum tersebut menyampaikan bahwa, pemprov jatim tidak akan membuat kebijakan itu. “Workshop yang digelar Dinas Perhubungan Jawa Timur hanya sekedar sumbangan pemikiran. Itu hanya FGD saja. Enggak diterapkan,” kata gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo, Senin 3 Desember 2018. 

Menurut gubernur kelahiran Madiun tersebut, FGD yang digelar bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) hanya sebatas memberikan masukan sebagai alternatif solusi. Namun, bukan berarti bakal diterapkan sampai ke beberapa kabupaten/kota yang ada Jawa Timur. "Kalau diterapkan di Trenggalek atau Pacitan, enggak ada yang lewat nanti," ungkapnya. 

BACA JUGA: Sebagian Daerah Di Jatim Akan Diberlakukan Ganjil-Genap

Apakah akan diterapkan di Surabaya?, Pakde Karwo menyerahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk disurvei oleh polisi dan Dishub Surabaya. “Mungkin caranya mengalihkan arus biar ringan, cari cara alternatif,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Fatah Jasin mengatakan, kebijakan ganjil-genap tidak akan diterapkan dan pihaknya bukan dalam tataran mengambil inisiatif kebijakan tersebut.

Workshop yang dilakukan hanya menindaklajuti surat kementerian perhubungan perihal antisipasi kemacetan. "Ini masih wacana dan seperti tadi disampaikan BPJT kalau di Jabodetabek punya otoritas. Tapi di luar daerah itu belum ada badan yang mengelola," kata Fattah Jasin. 

Di Jawa Timur tidak memiliki badan serupa, lengkap dengan master plan tentang manajemen lalu lintas. Padahal mengaca BPJT, penerapan ganjil-genap disertai dengan master plan transportasi. Untuk membuatnya dibutuhkan kajian mendalam. 

"Kami hanya menindak lanjuti surat dari menteri perhubungan. Jadi antisipastif untuk disiapkan kabupaten/kota. Intinya jangan terlambat antisipasi," bebernya. 

Di Jakarta, kebijakan serupa hanya bersifat sementara. Tidak akan terus menerus diterapkan. Ketika LRT, MRT dan transportasi publik sudah bagus serta angkutan barang sudah memadai, bukan tidak mungkin kebijakan tersebut dihapuskan. 

"Memang Surabaya dan Malang masuk 10 besar kota termacet. Tetapi kan itu harus ditindak lanjuti dengan kajian. Nah kalau provinsi yang  melakukan kajian ya mungkin saja. Tapi sebetulnya kabupaten/kota yang paling berhak membuat kajian," tutup Fattah Jasin.