Logo

Pembajakan TV Berlangganan Jalani Sidang, Pemilik Rafi Vision Terancam 8 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 January 2022 05:40 UTC

Pembajakan TV Berlangganan Jalani Sidang, Pemilik Rafi Vision Terancam 8 Tahun Penjara

Suasana sidang dengan agenda eksepsi perkara terdakwa Teddy Anugrianto di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 27 Januari 2022. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) menyiarkan siaran televisi terestrial milik MNC Group secara ilegal mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.

Dengan terdakwa Teddy Anugrianto pemilik Ravi Vision, berpusat di Jalan Tri Dharma No.4 Kecamatan Kebomas, Gresik ini terancama dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.

Pasalnya, Rafi Vision telah menyiarkan dan mengomersialkan siaran televisi MNC Group, baik RCTI, MNCTV, GTV dan iNews kepada pelanggan nya tanpa seizin dari pemilik atau pemegang hak siar channel.

Memasuki sidang kedua agenda eksepsi diketuai majelis hakim PN Gresik, Mochammad Fatkur Rochman kali ini, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan nota keberatan yang dianggap sudah dibacakan.

Baca Juga: Investasi Alkes Fiktif, Wanita di Surabaya Ditangkap

Agus Hariyanto Penasehat Hukum terdakwa menyebut nota keberatan itu fokus pada kewenangan pengadil karena locus delicti di Banyuwangi, terdakwa sendiri juga memberikan eksepsinya kepada majelis hakim.

"Terkait keberatan kewenangan pengadil, dimana lokasi delik nya di Banyuwangi dimana selain kejadian delik dan saksi-saksi banyak di Banyuwangi. Harusnya di Banyuwangi bukan di Gresik. Itu saja," kata Agus usai persidangan, Kamis 27 Januari 2022.

Sementara ketua majelis hakim, Fatkur Rochman memberikan waktu pada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya atau minggu depan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Arga Bramantyo membacakan dakwaan nya yang diikuti terdakwa secara daring dari Rumah Tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

Baca Juga: Tersinggung, Bidan Desa Dibunuh Suaminya Sendiri

Amar dakwaan disebutkan, tetdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Dengan cara, PT. Kristal Rafi Nusantara bernama udara Rafi Vision mengadakan paket siaran channel milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemegang hak siaran eksklusif untuk dijual ke masyarakat.

Channel-channel yang disiarkan PT. Krista Rafi Nusantara kepada para pelanggan atau konsumennya tanpa izin pemegang hak siar antara lain RCTI channel milik PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (MNC Group).

Kemudian GTV channel milik PT. Global Informasi Bermutu, INEWS, channel milik MNC Televisi Network, MNC TV, yang merupakan channel milik PT. MNC Televisi Indonesia (semuanya MNC Group).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE.