Ketua majelis hakim Pegadilan Negeri (PN) Gresik Mochamad Fatkur Rochman menolak eksepsi terdakwa Teddy Anugrianto pemiik Rafi Vision pada putusan sela.
Teddy Anugrianto pemilik Ravi Vision, berpusat di Jalan Tri Dharma No.4 Kecamatan Kebomas, Gresik ini terancama dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.