Selasa, 15 February 2022 08:00 UTC
PUTUSAN SELA. Sidang pelanggaran hak siar dengan terdakwa bos Rafi Vision yang digelar secara virtual oleh PN Gresik, Selasa, 15 Februari 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Majelis hakim Pegadilan Negeri (PN) Gresik menolak eksepsi terdakwa Teddy Anugrianto pemiik Rafi Vision pada putusan sela.
Bos PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) itu didakwa melakukan dugaan tindak pidana menyiarkan dan mengomersialkan siaran televisi terestrial milik MNC Group secara ilegal.
Pada putusan sela, majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara tersebut.
"Menolak eksepsi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil saksi untuk diperiksa di persidangan," kata ketua majelis hakim, Mochamad Fatkur Rochman, saat membacakan putusan sela, Selasa, 15 Februari 2022.
BACA JUGA: Pembajakan TV Berlangganan Jalani Sidang, Pemilik Rafi Vision Terancam 8 Tahun Penjara
Menurut majelis hakim, dakwaan yang disusun JPU memenuhi syarat formil sehingga majelis menolak ekseksi dari kuasa terdakwa yang menyatakan dakwaan cacat hukum.
Eksepsi yang menyatakan PN Gresik tidak berhak mengadili perkara ini terkait locus delicty atau lokasi penangkapan di Banyuwangi, majelis hakim sependapat dengan JPU dan menolak eksepsi terdakwa .
Menurut majelis hakim, meski lokasi penangkapan terdakwa di Banyuwangi, akan tetapi sarana, saksi, dan bukti serta kantor pusat Rafi Vision berada di Komplek Kawasan Industri Gresik (KIG).
Sebagai catatan, terdakwa Teddy didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
BACA JUGA: Jumlah Pelanggaran Penyiaran Meningkat Selama 2021, Naik 405 Kasus
PT. Krista Rafi Nusantara yang bergerak di bidang penyiaran TV kabel dengan nama Rafi Vision tersebut menayangkan paket siaran channel milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemegang hak siar eksklusif.
Channel-channel yang disiarkan seperti RCTI channel milik MNC Group, GTV channel milik PT. Global Informasi Bermutu, iNews milik MNC Televisi Network, MNC TV yang merupakan channel milik PT. MNC Televisi Indonesia. Semuanya merupakan MNC Group.
Terdakwa didakwa dengan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
