Jumat, 19 February 2021 05:40 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kasus pembunuhan seorang terapis di rumah panti pijat Berkah, Dusun/Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada 4 Februari 2021, pelaku telah ditangkap tim buser Polresta Mojokerto.
Mohammad Irwanto, 25 tahun, asal Dusun Wuluh, Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang kini harus menggunakan kursi roda. Pasalnya, saat ditangkap di tempat persembunyiannya Kecamatan/Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada Kamis, 18 Februari 2021 berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Tindakan tegas pun diberikan, dengan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Akhirnya tembakan diarahkan ke kaki Irwanto, baru menyerah dan tidak melakukan perlawanan.
“BKita berikan tindakan (tembak) karena melawan anggota dan akan melarikan diri,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, kepada wartawan Jumat 19 Februari 2021.
Kapolresta AKBP Deddy Supriadi mengatakan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi hasrat seks yang terpendam selama dua bulan yang tak tersalurkan. Sebab, tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang tengah mengandung anak pertamanya berusia delapan.
"Motifnya, tersangka ini memang dengan sengaja ingin menyalurkan hasrat nafsunya, dan mencari gratisan,” katanya, Jumat 19 Februari 2021.
Di balik motif untuk menyalurkan hasrat nafsu-nya, tersangka Irwanto mendatangi Panti Pijat Berkah yang pernah ia datangi pada tahun 2019. Tapi, di tahun itu ia membawa uang, kali ini berbeda.
Irwanto datang dengan membawa senjata tajam jenis bendo, dan tanpa uang sama sekali. Tapi, memuluskan semua niatnya, seperti pria hidung belang lainnya. Irwanto melakukan transaksi menawar jasa terapis.
“Usai pijat ditawar juga jasa berhubungan seks dengan biaya Rp 300 ribu. Si tersangka akhirnya melakukan jasa pijat plus itu," papar Deddy.
Tapi, lanjut dia, saat melakukan pijat plus layaknya hubungan intim, Irwanto bukannya membayar jasa terapis, justru melakukan penganiayaan terhadap para terapis dengan memukul Santi asal Kabupaten Nganjuk dengan senjata tajam jenis bendo yang sudah dibawahnya dari rumah.
Akibat dari penganiayaan dilakukan Irwanto terhadap, Santi mengalami luka sabetan sedalam 15 sentimeter dan lebar 7 sentimeter dan meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan korban satunya diketahui bernama Tatik, ia mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Ciko, Kabupaten Sidoarjo.
“Saat masih berhubungan intim kedua inilah, korban membelakangi tubuh tersangka. Korban lengah, lalu tersangka menikam punggung, dan leher korban dengan bendo yang disiapkan sebelum berhubungan badan kedua kalinya usai," tandas Deddy.
Mantan Kapolres Sumenep mengatakan tersangka Wanto juga sengaja membawa senjata tajam jenis bendo milik ibunya menggunakan tas ransel yang di bawanya saat menuju panti pijat. Akan digunakan untuk menghabisi nyawa terapis pijat yang melayaninya.
"Tanpa berbekal uang, dan bendo yang disiapkan atau dibawa tersangka menggunakan ransel. Paska pijat, tersangka melanjutkan hubungan intim pertamanya terhadap korban. Lalu berlanjut ke hubungan kedua," imbuhnya.
Tersangka Irwanto tak mengelak saat ditanyai Kapolresta Mojokerto, sajam yang digunakannya untuk melukai warga Nganjuk yang baru tiga bulan melayani pijat tradisional tersebut sengaja dibawa dari rumah.
"Iya bawa dari rumah, punya ibu masak bendonya," ucapnya lirih sembari menahan sakit dua hadiah timah panas pada kedua kakinya.
Terhadap perbuatan keji itu, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana matu atau pidana seumur hidup atay selama 20 tahun.