Selasa, 28 April 2020 15:00 UTC
PERIKSA SURAT. Petugas Dinas Perhubungan memeriksa surat kelengkapan pengendara yang masuk Surabaya di hari pertama PSBB terkait Covid-19, Selasa, 28 April 2020. Foto: Restu Cahya
JATIMNET.COM, Surabaya – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya mulai diberlakukan Selasa, 28 April 2020, pukul 00.00 WIB. Sebanyak 19 titik yang menjadi pintu masuk Surabaya mulai diperketat tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Satpol PP, dan kepolisian setempat. Salah satunya di jalur cepat dan lambat atau frontage road Ahmad Yani depan Cito Mall (Bundaran Waru).
Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan mekanisme pemeriksaan di depan Cito yaitu semua tim gabungan meminta setiap pengendara baik roda 2 maupun roda 4 untuk menunjukkan KTP dan surat tugas apabila berstatus sebagai pekerja di Kota Surabaya.
“Selain itu, karena masyarakat sudah paham bahwa mereka masuk Surabaya, maka harus menggunakan masker, tidak berboncengan, duduk juga 50 persen dari kapasitas di mobil,” kata Irvan di sela pemeriksaan di Bundaran Waru.
BACA JUGA: Hari Pertama PSBB, Pengendara Check Point Dengan Tunjukan KTP dan Surat Tugas
Untuk pekerja pengguna kendaraan berpelat nomor selain L (Surabaya) dan W (Sidoarjo) yang bekerja di luar 11 sektor pekerjaan yang dibolehkan tetap beraktivitas sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 diharapkan tidak masuk Surabaya.
Pekerja di 11 sektor yang tetap diperbolehkan beraktivitas antara lain sektor kesehatan; bahan pangan, makanan, dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik , perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan sektor kebutuhan sehari-hari.
CEK PSBB. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (ketiga dari kiri) mengecek hari pertama PSBB di depan Cito Mall sekitar Bundaran Waru, Surabaya, Selasa, 28 April 2020. Foto: Restu Cahya
“Jadi ada dua, yang melalui sprayer (alat semprot) bagi R2 (roda dua), ada yang melalui alat penyemprot bagi R4 (roda empat). Itu upaya dari sisi kendaraan, diharapkan masuk ke Surabaya dalam kondisi steril,” ia memaparkan.
Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lolos pemeriksaan, tim gabungan meminta mereka untuk memutar balik dan tidak diperbolehkan masuk Surabaya. Namun menurut Irvan, sanksi tersebut hanya akan diberlakukan hingga tiga hari ke depan.
BACA JUGA: PSBB Dimulai, Terminal Purabaya dan TOW Hentikan Operasional Bus AKDP dan AKAP
“Kalau yang tidak memakai masker, yang tidak ada keperluan urgent (penting), tidak sesuai dengan Perwali maka kita suruh kembali. Tapi juga disampaikan Kapolda tadi sampai hari ketiga, untuk hari keempat mungkin sudah kita tindak tegas, sudah ada teguran tertulis sesuai UU, nanti kepolisian yang akan menindak,” ia menerangkan.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami PSBB telah resmi diberlakukan di Surabaya. Ini terbukti dari masyarakat Surabaya yang mengaku belum tahu.
“Mudah-mudahan dengan PSBB ini ada tiga hari kita memberikan imbauan dan teguran, sehingga nanti di hari keempat kita sudah melakukan tahapan-tahapan yang lebih tegas lagi, karena kita ketahui bersama kalau seperti ini Surabaya akan meningkat terus angka penyebaran Corona,” kata Luki saat memantau check point di Bundaran Waru.
Ia berharap kerjasama masyarakat Jawa Timur khususnya Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo untuk ikut bersama-sama menaati aturan PSBB ini supaya Jatim segera terbebas dari Covid-19.
