Kamis, 14 February 2019 11:57 UTC
Unit PPA Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggeberekan prostitusi berkedok panti pijat. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Indrawan menangkap Indrawan Yudha (35) warga Wisma Kedung Asem Rungkut, Rabu 13 Februari 2019, sekitar pukul 18.00 WIB.
Indra yang merupakan pemilik Panti Pijat (PP) Miracle spa and Massage di Apartemen Metropolis ditangkap lantaran menyediakan pijat plus-plus dengan menyediakan terapis berusia 17 tahun.
“Kami mengamankan enam terapis, dua diantaranya masih di bawah umur,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya.
Diterangkan Ruth Yeni, enam terapis yang ditangkap adalah DV (19) warga Jalan Kalijudan Surabaya, AR (19) warga Jalan Karang Gayam, HA (20) warga Jalan Mulyorejo, dan MV (19) Jalan Sawentar.
BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Usut Kasus Bapak Cabuli Anak
Adapun dua terapis yang masih di bawah usia adalah FA (17) warga Kalijudan dan RR (17) warga Jalan Kalilom. Keduanya dipekerjakan sebagai terapis dengan iming-iming plus-plus.
Parahnya usaha yang didirkan tersangka tidak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tenaga terapis juga tidak memiliki sertifikasi keahlian profesi sebagai pemijat.
“Usaha yang didirikan tersangka ini sudah berjalan satu bulan,” tandas Ruth Yeni.
Indrawan Yudha mengaku tertarik menggeluti bisnis terapis lantara tergiur keuntungan besar. Dalam sehari, dia bisa mengantongi pendapatan minimal Rp 1 juta.
BACA JUGA: Polrestabes Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Internasional
“Perkerjaan saya sebagai tukang IT tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, jadi saya menjalankan usaha ini,” katanya.
Ayah tiga anak ini mengaku keluarganya mengetahui usaha yang digeluti. Namun Indra mengakui apabila keluarganya tidak mengetahui layanan plus-plus. “Saya membuka usaha pijat ini hanya sampingan saja karena perkerjaan saya sebagai IT saja,” terangnya.
Hasil penggeberakan itu polisi mengamankan barang bukti bill pemesanan, uang tunai Rp 200 ribu, dua handuk, buku kas, buku intensif karyawan, dan buku absensi karyawan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari.